Investor Bongkar Pura Beji tanpa Persetujuan Pengempon
Humas Vila: Sudah sepengetahuan pemangku setempat
DIBONGKAR: Foto Pura Beji, Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar yang dibongkar investor diperlihatkan oleh I Gede Putu Arsana, SH, selaku Kuasa Hukum 10 kelian subak/pekaseh saat bertemu wartawan di Denpasar, Selasa (24/1/2023). Foto: BB/db
Gianyar | barometerbali – Pembongkaran dan penggusuran Pura Beji yang merupakan bagian dari Pura Masceti di Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar oleh investor WNA Rusia, pemilik Green Flow Villa dilakukan tanpa diketahui dan persetujuan para 10 kelian subak/pekaseh sebagai pengempon (pengurus) Pura Masceti. Tindakan pemilik sekitar 50 private villa yang dibangun di atas lahan persawahan produktif kurang lebih 1 hektar ini menunjukkan sikap arogan dan memenuhi unsur penistaan agama.
Pernyataan keras ini dilontarkan I Gede Putu Arsana, SH, selaku Kuasa Hukum 10 kelian subak saat menyampaikan keterangan pers, di Denpasar, Selasa (24/1/2023).
“Perjanjian yang dibuat oleh Felix Demin dan ditandatangani oleh I Gusti Ngurah Gede selaku Pekaseh Subak Gede baik Perjanjian tertanggal 22 September 2020 mengenai Pemberian Penggunaan Akses Jalan Pura Masceti maupun Perjanjian tanggal 18 Mei 2020 tentang Perjanjian Kerja Sama ternyata tidak pernah diketahui, tidak pernah mendapatkan persetujuan ataupun kuasa dari para Pekaseh selaku Pengempon Pura Masceti sebagai pihak yang memiliki hak dan kewenangan yang sah untuk itu,” papar Putu Arsana.
Tanggapan yang disampaikan oleh investor asal Rusia, Felix Demin sebagai pemilik Green Flow Villa yang ditujukan kepada I Gusti Ngurah Gede melalui kuasa hukumnya sesuai Surat Kuasa Nomor 09/SK/IX/2022 tanggal 28 September 2022 dan Surat Pemberitahuan Nomor: 010/DYS-LAW/Pemberitahuan/X/2022 tanggal 3 Oktober 2022 menurut Putu Arsana terkesan sangat arogan.
“Tendensius, dan provokatif yang cenderung bersifat tuduhan, ancaman dan intimidasi yang menyinggung dan melecehkan rasa keadilan masyarakat adat khususnya Pengempon Pura Masceti sehingga perlu disikapi dengan tegas,” tandasnya.
Mendengar hal yang mengejutkan itu kontan saja warga di lingkungan Desa Adat Sayan, Desa Adat Tebongkang, Desa Adat Singakerta dan Desa Adat Demayu di Kecamatan Ubud Kabupaten Gianyar Bali yang diantaranya diwakili Dewa Made Suwanda, I Made Pariana mengaku geram dan merasa dilecehkan oleh pihak investor.
Atas kondisi ini, akhirnya Putu Arsana mengajukan protes terkait dengan penembokan jalan dari Pura Masceti ke Pura Beji, pembangunan gudang mesin air dengan mempergunakan wantilan pura serta penutupan atau pembuatan senderan di pinggir kali yang menghilangkan akses subak untuk mengontrol aliran air.
“Guna menyikapi persoalan tersebut pengempon atau pengurus pura yang terdiri dari sepuluh kelian subak se-Desa Adat Sayan, Tebongkang, Singakerta dan Demayu dengan penyungsung (penanggung jawab pura) sekitar 800 kecoran atau ribuan KK telah mengadakan rapat dengan keputusan tidak mengakui perjanjian-perjanjian yang pernah dibuat oleh pihak investor (Felix Demin) dengan I Gusti Ngurah Gede selaku Pekaseh Subak Gede karena dianggap merugikan pihak subak dan tidak sesuai dengan apa yang pernah disampaikan sebelumnya,” tegas Putu Arsana.
Ia juga meminta agar kondisi pura dikembalikan seperti semula dengan upacara yang semestinya. Perjanjian dibuat dan ditandangani oleh pihak investor salah seorang kelian subak, sementara yang punya hak dan kewenangan untuk itu adalah seluruh (sepuluh) kelian subak selaku Pengempon Pura.
“Kami minta pihak investor untuk membongkar semua bangunan yang dibuat atau didirikan di atas tanah atau fasilitas milik subak dengan mengembalikan keadaan seperti semua dengan segala upacara dan ritual untuk itu. Khusus untuk Pura Beji yang sudah dibongkar dan dipindahkan serta diganti dengan bangunan baru. Pihak pengempon belum bisa memutuskan karena harus berkonsultasi dengan orang pihak yang berkompeten seperti Majelis Desa Adat (MDA) dan Sulinggih,” beber Putu Arsana.
Disebutkan pihak investor dalam memberikan setiap tanggapan terkait dengan persoalan yang disampaikan oleh Pengempon Pura selalu diwakili oleh Kuasa Hukumnya.
Menanggapi perjanjian yang sudah dibuat sebelumnya antara seorang Pengempon Pura dengan pemilik Green Flow Villa, Felix Demin, Kuasa Hukum 10 kelian subak pengempon Pura Masceti Putu Arsana akan melakukan gugatan perdata terhadap pihak investor.
“Dalam waktu dekat ini saya akan melakukan gugatan perdata kepada investor karena telah membuat perjanjian yang melanggar hukum karena para pihak justru tidak dilibatkan dalam perjanjian tersebut. Tidak ada surat kuasa dari para pengempon dari para pekaseh lainnya kepada Pekaseh Gede,” pungkasnya.
Media ini kemudian melakukan konfirmasi terpisah atas kasus ini kepada Humas Green Flow Villas, I Gede Yuniarta menyanggah apa yang disampaikan Putu Arsana. Ia berkilah baru 3 bulan bertugas dan tak bisa menanggapi terlalu lebih jauh.
“Saya jadi humas baru tiga bulan, makanya tiyang (saya) ndak berani memberikan keterangan yang jelas. Sebelum covid itu terjadi transaksi sekitar 2019. Yang tahu permasalahan tersebut itu Bu Naomy, asistennya Pak Felix dan Humas lama Pak Dono,” jawabnya melalui sambungan telepon, Selasa (24/1/2023).
Saat ditanya apakah benar pihak investor membongkar dan memindahkan Pura Beji, Yuniarta kembali membantahnya.
“Bukan pura pak yang kita gusur, tapi kolam dengan pancoran medaging (berisi) patung Dewi Danu, dibongkar dipindahin ke utara biar lebih luas,” kata Yuniarta yang kerap dipanggil Lepong.
Ia juga menyebutkan semua pekaseh atau klian subak pengempon Pura Masceti sudah diinformasikan dan mengetahui terkait surat perjanjian antara Pekaseh Gede dengan investor tapi tanpa surat kuasa kepada Pekaseh Subak Gede yakni I Gusti Ngurah Gede.
“Sebenarnya semua sih tahu, kalau tiyang dengar, cuman Pekaseh Gede saja yang tanda tangan. Tapi tahu pekaseh-pekaseh yang lain, tapi tidak tertulis. Tidak dikuasakan karena semua kan minta persetujuan dengan Pekaseh Gede,” terangnya.
Ia memberitahukan juga akan ada pertemuan para pihak yang terlibat dalam polemik ini.
“Nanti di kantor desa akan ada klarifikasi. Di sana semua akan buka-bukaan. Itu data semuanya akan dikeluarkan,” tutup Yuniarta. (BB/501)