Sunday, 09-02-2025
Peristiwa

Selain Ditelanjangi, Aparat Gadungan Rampas Ponsel Dua Korban

PONSEL: Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya (tengah) menunjukkan barang bukti ponsel dan tersangka Aditya Sapitra, (42) pelaku perampasan/pencurian dengan kekerasan (curas) saat menyampaikan press release didampingi Kanit Reskrim Polsek Singaraja AKP Gede Darma Diatmika, di Mapolres Buleleng, Selasa (31/1/2023). Foto: hms/polres bllg/gs

Singaraja | barometerbali – Seorang lelaki yang mengaku aparat keamanan, mendatangi dan merampas telepon seluler (ponsel) korban perempuan sebut saja namanya Dia berusia 16 tahun saat bermain di pinggir Pantai Penarukan, Buleleng, Rabu (19/10/2022) lalu sekira pukul 22.00 Wita.

Saat itu orang yang tidak dikenal, membawa senjata tajam berupa sabit langsung meminta dengan paksa telepon seluler (ponsel) Merk Oppo type A31 yang dibawa korban, karena korban merasa takut akhirnya menyerahkannya. Tidak itu saja korban juga dipaksa agar korban membuka semua pakaian yang digunakannya sehingga korban dalam keadaan telanjang bulat.

“Korban ditelanjangi agar tidak bisa dikejar pelaku. Tidak ada perbuatan cabul. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp3.000.000.- (tiga juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Singaraja,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya saat menyampaikan press release di Mapolres Buleleng, Selasa (31/1/2023).

Sumarjaya menuturkan kejadian yang kedua kali terjadi pada hari Rabu tanggal 4 Januari 2023 sekira pukul 22.00 wita di tempat yang sama di pinggiran pantai Penarukan, yang dialami korban perempuan yang belum dewasa sebut saja namanya PUNI, 17 tahun. Korban juga dirampas ponsel miliknya merk Oppo type A11K, dompet, KTP, Kartu Pelajar dan uang tunai sejumlah Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Saat itu korban bersama dengan teman laki-lakinya.

“Selain itu juga pelaku mengambil jaket dan tas korban yang digantung di spion sepeda motor korban, kemudian orang yang tidak dikenal tersebut mengajak korban ke pematang sawah yang berjarak kurang lebih 15 meter dari pinggir pantai, saat itu orang tersebut menyuruh agar teman laki-lakinya tidak boleh ikut,” terangnya.

Karena korban merasa takut kemudian korban berteriak sehingga datang dua orang yang mendekatinya, saat itu orang yang mengancam kemudian melarikan diri dengan membawa barang barang milik korban.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp2.600.000,- (dua juta enam ratus ribu rupiah),” sebut Sumarjaya.

Kasus inipun kemudian dilaporkan ke Polsek Singaraja yang diterima langsung Kapolsek Singaraja Kompol Nyoman Jaya Negara dengan menindaklanjuti bersama-sama Kanit Reskrim AKP Gede Darma Diatmika dan Unit Opsnal Iptu Kadek Robin Yohana langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, sehingga diketahui keberadaan pelaku dari salah satu ponsel milik korban yang aktif dan dipegang pelaku. Sehingga pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2023, Tim Opsnal Polsek Singaraja berhasil mengamankan pelaku di kostnya Jalan Pulau Laut Penarukan.

“Terduga pelaku bernama Aditya Sapitra, (42), pekerjaannya selaku sopir, dan tempat tinggal sementara Jalan Pulau Laut Penarukan Buleleng dan alamat asal dari Gerung Apitaik Mataram, Lombok Barat,” ucapnya.

Saat pelaku diamankan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) ponsel merek Oppo type A3, 1 (satu) ponsel merk Oppo type A11K, 1 (satu), senjata tajam (sajam) jenis sabit dan 1 (satu) jaket berwarna hijau.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan cara pelaku mendapatkan barang milik korban mengaku sebagai aparat untuk menakut-nakuti korbannya. Selain itu dibarengi dengan perbuatan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam untuk dapat mengambil barang-barang milik korban,” jelasnya.

Lebih lanjut Kanit Reskrim Polsek Singaraja AKP Gede Darma Diatmika memaparkan pelaku melakukan perbuatannya untuk dapat memiliki barang tersebut. Terhadap uangnya dipergunakan untuk keperluan dan kebutuhan terduga pelaku sehari-hari.

“Maka terhadap terduga pelaku Aditya Sapitra, disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun. Dan pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara,” tambah Kanit Reskrim Polsek Singaraja AKP Gede Darma Diatmika. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button