Monday, 07-10-2024
Hukrim

Diskusi Bahas Pemindahan Narapidana antarNegara

Menyusun naskah akademik RUU Pemindahan Narapidana antarNegara digelar BPHN bersama Kanwil Kemenkumham Bali

Diskusi Penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Pemindahan Narapidana antarnegara bertempat di Ruang Rapat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan pada Kamis (2/2/2023). Foto: kemenkumham bali/sdn

Badung | barometerbali – Dalam rangka penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Pemindahan Narapidana antarnegara, sebagai langkah penyiapan substansi dan kelengkapan RUU yang telah diagendakan sebelumnya dalam Program Legislasi Nasional 2020-2024.

Untuk memperoleh masukan yang bermanfaat dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dimaksud sesuai dengan kondisi empiris yang ada di masyarakat, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia menyelenggarakan Diskusi Penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Pemindahan Narapidana antarnegara bertempat di Ruang Rapat Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan pada Kamis (2/2/2023).

Hadir dalam diskusi tersebut Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional Constantinus Kristomo, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi Pemasyarakatan Gun Gun Gunawan, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan Fikri Jaya Soebing, Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Bali I Wayan Adhi Karmayana serta Tim dari BPHN Kemenkumham RI.

Lahirnya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (UU Pemasyarakatan) memberikan harapan bagi setiap narapidana untuk memperoleh pemenuhan hak-haknya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk memperoleh layanan standar dan perlindungan dalam menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

Kehadiran UU Pemasyarakatan berdasarkan hukum nasional saat ini tidak lagi dipandang sebagai alat penghukuman belaka, melainkan sebagai ruang bagi setiap narapidana untuk merestorasi dirinya melalui pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial.

Salah satu amanat dalam UU Pemasyarakatan adalah berkaitan dengan pemindahan narapidana antarnegara, yang pengaturannya perlu diatur dalam undang-undang tersendiri. Pengaturan Pemindahan Narapidana antarnegara (Transfer of Sentenced Persons) sendiri menjadi bagian dalam kebijakan internasional mengacu berdasarkan United Nations Transnational Organized Crime Convention (UNODC).

Dalam diskusi tersebut, Kepala Badan Pusat Perencanaan Hukum Nasional, Constantinus Kristomo menjelaskan maksud dari diselenggarakannya diskusi tersebut.

“Diskusi ini dilaksanakan untuk memperoleh masukan yang akan dimanfaatkan dalam penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Pemindahan Narapidana antarnegara”, terang Kristomo.

Kakanwil Kemenkumham Bali menyambut baik kedatangan Kepala Badan Pusat Perencanaan Hukum Nasional bersama Tim dan berharap mendapatkan hasil yang bermanfaat sehingga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) baik WBP yang berasal dari Indonesia maupun WBP berkebangsaan Asing mendapatkan hak-haknya seperti yang dikutip dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Salah satu hak dari WBP Asing adalah pemindahan narapidana antarnegara. Pemindahan tersebut menjadi perhatian yang mendasar bagi subjek narapidana yang tanpa terkecuali dengan latar belakang kewarganegaraan, berhak untuk memperoleh hak-hak yang sama sebagai narapidana pada umumnya di negara tempat menjalani hukuman pidananya,” ungkapnya.

Dalam kesempatan tersebut, Tim dari BPHN melakukan wawancara dengan WBP berkewarganegaraan Asing untuk mendapatkan informasi yang bisa menjadi bahan dalam penyusunan Naskah Akademik RUU tentang Pemindahan Narapidana antarnegara.

Kepala Divisi Pemasyarakatan menambahkan untuk melakukan perpindahan narapidana antarnegara harus membangun kerjasama antar negara sehingga terjalin kerja sama yang baik.

Sebelum diskusi pada Lapas Kelas IIA Kerobokan, Kepala Badan Pusat Perencanaan Hukum Nasional juga melaksanakan kegiatan diskusi terkait RUU Badan usaha bertempat di Universitas Udayana. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button