FH Unud Diskusi Penyusunan Naskah Akademik RUU Badan Usaha
Diskusi Penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha di Ruang Video Conference FH Unud, Kampus Denpasar, M.Hum., Kamis (2/2/2023). (Foto: FH Unud/Aditya/UPIKS)
Denpasar | barometerbali – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI bersama Lab/Bagian Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Udayana (FH Unud) melaksanakan Diskusi Penyusunan Naskah Akademik (NA) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha. Kegiatan diawali dengan sambutan dan sekaligus dibuka oleh Dekan FH Unud Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum, bertempat di Ruang Video Conference FH Unud, Kampus Denpasar, M.Hum., Kamis (2/2/2023).
Kegiatan ini menghadirkan 2 (dua) narasumber, yaitu Adharinalti, SH., MH., selaku Kepala Bidang Penyusunan Naskah Akademik Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN Kemenkumham RI dan Dr. I Ketut Westra, SH., MH., dari Akademisi FH Unud. Acara ini dimoderatori oleh Dr. Dewa Gde Rudy, SH., M.Hum selaku Akademisi FH Unud. Adapun materi yang dibawakan oleh Adharinalti, SH., MH adalah Penyusunan NA RUU Badan Usaha dan materi dari Dr. I Ketut Westra, SH., MH adalah Bentuk-Bentuk Badan Usaha.
Kegiatan diskusi Penyusunan NA RUU Badan Usaha dihadiri oleh Wakil Dekan I, Wakil Dekan III, Koprodi Sarjana (S1) Ilmu Hukum, Koprodi Doktor (S3) Ilmu Hukum, Ketua Lab/Bagian Hukum Perdata, para Guru Besar di Lab/Bagian Hukum Perdata, Koordinator Unit Pengelola Informasi dan Kerjasama, serta para dosen anggota Lab/Bagian Hukum Perdata FH UNUD, serta tim dari Kemenkumham RI.
“Pengaturan Badan Usaha Persekutuan Perdata, Firma, dan CV yang masih mengacu pada produk hukum Belanda, yaitu Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) dan Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang),” ungkap Adharinalti.
Ia mengatakan sudah dilakukan pembaharuan secara parsial terhadap bentuk perseroan terbatas dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 1 Tahun 1995 kemudian diubah dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 (UUPT).
“UUPT dalam perkembangannya didorong untuk dilakukannya perubahan terhadap beberapa materi antara lain dasar pendirian PT, modal PT, organ PT, issue holding company, perusahaan grup, pemisahan keuangan negara dalam BUMN, pengawasan terhadap PT oleh pemerintah agar keberadaan PT sesuai dengan tujuan awal pembentukannya dan beberapa materi lainnya,” tandas Adharinalti.
Selain itu juga dibahas dalam acara ini adalah bagaimana format penyusunan NA Menurut Lampiran I Undang Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan No.12 Tahun 2011. (BB/501/Aditya)