Tuesday, 10-09-2024
Politik

Gus Adhi Tegaskan Segera Bahas RUU Provinsi Bali

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) yang kerap disapa Gus Adhi di sela-sela Rakornis Pemenangan Pemilu 2024 di Sanur, Denpasar, Bali, Sabtu, (4/2/2023). (Foto: BB/db)

Denpasar | barometerbali – Surat Presiden (Supres) terkait Rancangan Undang-Undang Provinsi Bali sudah turun ke DPR RI dan akan segera dibahas bersama pemerintah agar lekas terwujud menjadi UU Provinsi Bali. Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra (Amatra) mengungkapkan hal tersebut ditemui di sela-sela acara Rakornis Bidang Pemenangan Pemilu dan Bimtek Legislatif Partai Golkar Wilayah Bali, NTB, NTT Prime Plaza Hotel, Sanur, Denpasar, Sabtu (4/2/2023).

Surat penugasan pembahasan RUU Provinsi Bali juga menurutnya sudah disampaikan kepada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI yang terkait yakni Komisi II DPR RI dan akan segera dilakukan pembahasan dengan pemerintah.

“Terkait perjuangan kita agar ditetapkannya RUU Provinsi Bali menjadi UU Provinsi Bali sudah semakin mendekati kenyataan. Yang awalnya kita kunjungan ke Provinsi Bali tanggal 25 Januari tertunda karena Supresnya belum turun. Astungkara sekarang Supres persetujuan Presiden sudah turun dan kita akan segera mengadakan pembahasan dengan eksekutif. Mudah-mudahan apa yang kita harapkan masuknya desa adat dalam UU Provinsi Bali yang merupakan jati diri Provinsi Bali urat nadi pariwisata,” beber politisi Golkar yang kerap dipanggil Gus Adhi ini.

Selanjutnya Gus Adhi berharap pembahasan ke depannya dapat berjalan lancar dan RUU Provinsi Bali bisa segera ditetapkan menjadi UU Provinsi Bali. Dengan demikian Bali mempunyai payung hukum yang kuat termasuk untuk memberikan pengakuan dan perlindungan terhadap eksistensi desa adat.

“Mudah-mudahan apa yang kita harapkan dengan masuknya desa adat dalam RUU Provinsi Bali yang merupakan jati diri dan urat nadi Provinsi Bali, bisa kita lahirkan sehingga ada payung hukum yang bisa kita pakai sebagai alas dalam kegiatan-kegiatan meningkatkan peran serta desa adat dalam melestarikan budaya Bali,” jelasnya lebih lanjut.

Ia menambahkan banyak hal positif bagi Bali dengan lahirnya UU Provinsi Bali nantinya terlebih dengan masuknya pengaturan mengenai desa adat.

“Desa adat akan mendapatkan dana bantuan dari pemerintah pusat melalui APBN sehingga semakin menguatkan peran desa adat itu sendiri yang selama ini baru mendapatkan bantuan dana dari Pemerintah Provinsi Bali melalui APBD,” sebutnya.

Gus Adhi menegaskan, yang jelas kalau UU Provinsi Bali di dalamnya ada desa adat artinya desa adat sudah diakui oleh pemerintah pusat.

“Setelah pemerintah pusat mengakui keberadaaan desa adat sudah tentunya dari Rp300 juta setiap tahun yang didapatkan dari Pemerintah Provinsi Bali, akan mendapatkan tambahan dari pemerintah pusat. Kalau dengan tambahan itu saya yakin bisa akan lebih membuat desa adat berkiprah dalam melestarikan adat seni budaya Bali,” terang politisi dua periode di Gedung DPR RI ini.

Mengenai target pembahasan RUU Provinsi Bali ini disebutkan Gus Adhi akan segera rampung sehingga bisa disahkan menjadi UU Provinsi Bali.

Gus Adhi optimis pembahasannya tidak membutuhkan waktu terlalu lama dan dalam waktu dekat pembahasan RUU Provinsi Bali ini akan diawali dengan menyerap aspirasi ke Bali

“Mudah-mudahan yang jelas di tahun 2023 ini harus rampung, semoga dalam kurun waktu 4 sampai 6 bulan ini kita akan bahas. Jadi yang pasti pembahasan RUU Provinsi Bali ini bisa kita laksanakan setelah mendapatkan persetujuan dari Presiden,” tandas Gus Adhi.

Diterangkan juga mengapa UU Provinsi Bali ini ia perjuangkan karena yang pertama awalnya UU Provinsi Bali ini menjadi satu dengan NTB, NTT. Alas hukumnya adalah UU Dasar Sementara jadi Republik Indonesia Serikat saat itu sehingga sudah sangat kadaluarsa.

“Yang kedua bagaimana kita lebih mendekatkan kearifan lokal kita di Provinsi Bali. Otonomi Daerah sudah tentunya berbeda dengan UU Provinsi Bali. Otonomi Daerah tentang pengaturan kita di dalamnya yang di UU Provinsi Bali lebih besar perubahannya. Terkait dengan devisa itu posnya beda, yang pasti Undang-Undang Provinsi Bali ini kita perjuangkan sehingga begitu kita mempunyai payung hukum turunannya lebih banyak akan dapat terkait dengan perjuangan-perjuangan perimbangan dana pusat daerah. Ini sudah tentu akan menjadi suatu perjuangan yang lebih bagus,” pungkas Gus Adhi. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button