PHDI Pemurnian Pusat Kembali Menggugat Penyelenggara Mahasabha XII
Pengurus Harian (PH) PHDI Pemurnian Pusat, yang diwakili KPH Marsekal TNI (Purn) IBP Dunia dan Sekretaris PH Komang Priambada, SE, kembali menggugat para penyelenggara Mahasabha XII dengan pendaftaran Perkara Perdata No. 31/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt., di PN Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023). (Foto: PHDI/Pemurnian/Pbd)
Jakarta | barometerbali – Pengurus Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) masa bakti 2021 – 2026, yang menegaskan dirinya Pengurus Harian PHDI Pemurnian Pusat kembali menggugat pihak-pihak yang telah melakukan “Perbuatan Melawan Hukum”, melanggar AD/ART PHDI yang resmi yaitu dengan menyelenggarakan apa yang disebut Mahasabha XII tanggal 28-31 Oktober 2021, tanpa legalitas.
Alasannya selain karena telah didemisioner dalam Mahasabha Luar Biasa (MLB) pada tanggal 19 September 2021, juga karena masa jabatan mereka yang telah habis pada tanggal 24 Oktober 2021. Demikian bunyi rilis yang dikirim Sekretaris PHDI Pemurnian Pusat Komang Priambada, SE, kepada media, Selasa (7/2/2023).
Priambada menyatakan setelah melakukan gugatan pertama di PN Jakarta Barat tahun lalu berakhir dengan keputusan bahwa kedua belah pihak harus melakukan upaya mediasi yang dimediasi oleh Kemenkumham, maka setelah upaya ini tidak membuahkan hasil, pada tanggal 9 Januari 2023, Pengurus Harian (PH) PHDI Pemurnian Pusat, yang diwakili KPH Marsekal TNI (Purn) IBP Dunia dan Sekretaris PH Komang Priambada, SE, kembali menggugat para penyelenggara Mahasabha XII tersebut di PN Jakarta Barat dengan pendaftaran Perkara Perdata No. 31/Pdt.G/2023/PN Jkt.Brt.
“Ada 12 pihak yang duduk sebagai Tergugat dalam perkara ini, antara lain Parisada Hindu Dharma Indonesia, Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, I Ketut Budiasa, I Ketut Parwata, Mayjen TNI (Purn) Made Datrawan, I Ketut Sudiartha, Ketut Pasek, I Nyoman Sumarya, I Wayan Catra Yasa, I Made Subamia, Wiyarta, Ida Made Santi Adnya,” bebernya.
Dijelaskan gugatan telah memasuki Sidang Perdana pada hari Senin, 6 Februari 2023 di PN Jakarta Barat. Hadir dalam sidang tersebut adalah Komang Priambada bersama Tim Kuasa Hukum dan beberapa pengurus PHDI Pusat, sementara Pihak Tergugat diwakili hanya oleh Kuasa Hukum.
Priambada menuturkan yang menarik dari sidang perdana tersebut adalah, 4 orang kuasa hukum yang hadir mewakili 4 orang pihak tergugat, sementara 4 orang pihak tergugat lainnya telah menerima surat panggilan sidang dari PN Jakarta Barat.
“Namun tidak dapat hadir dan belum menunjuk Kuasa Hukum, sementara 4 orang sisanya menyatakan menolak Surat Panggilan yang ditujukan ke alamat Kantor yang bersangkutan, yaitu di Kantor PHDI Pusat Jalan Anggrek Nely Murni,” lanjutnya.
Keempat pihak tersebut yang secara kompak menolak surat tersebut adalah Mayjen TNI (Purn) Wisnu Bawa Tenaya, Ketut Budiasa, Ketut Parwata, Mayjen TNI (Purn) Made Datrawan dengan alasan sama yaitu sudah tidak lagi berkantor di alamat tersebut.
Hal ini menurut Priambada bertentangan dengan kenyataan mengingat mereka masih berkantor ditempat tersebut atau setidaknya berkantor di alamat tersebut saat melakukan tindakan melanggar hukum mereka yaitu menyelenggarakan Mahasabha XII yang cacat hukum
Sidang ditutup dengan keputusan bahwa keempat pihak yang menolak surat panggilan tersebut akan dipanggil melalui media massa oleh PN Jakarta Barat. Majelis Hakim juga menyatakan bahwa apabila 3 kali panggilan tetap tidak datang, maka sidang akan tetap dilanjutkan sesaui jadwal yang ditetapkan. Sidang berikutnya ditetapkan pada tanggal 13 Maret 2023.
“Pengurus PHDI Pemurnian dengan didukung oleh seluruh Umat Hindu Dresta Bali/Dresta Nusantara, tetap pada garis perjuangan memurnikan PHDI dan menghilangkan Sampradaya asing dari Hindu Dharma Indonesia,” tutup Priambada. (BB/501/rls)