Paman Lakukan Kekerasan Seksual pada Keponakan hingga Hamil
Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya (tengah) mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak oleh pamannya sendiri (baju oranye) dalam keterangan pers di Mapolres Buleleng, Rabu (8/2/2023). (Foto: Hms/Polres Buleleng/Smj)
Buleleng | barometerbali – Betapa kagetnya orangtua korban yang tinggal di Kecamatan Gerokgak pada saat memeriksakan anak perempuannya berusia 14 tahun karena diduga mengalami paru-paru basah di salah satu bidan pada Minggu (25/12/2022) lalu, malah disarankan melakukan USG karena diketahui hamil.
Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya mengungkapkan hal tersebut saat memberikan keterangan pers terkait kasus kekerasan seksual terhadap anak di Mapolres Buleleng, Rabu (8/2/2023).
“Untuk meyakinkan bahwa korban hamil kemudian orangtua korban membeli alat tes kehamilan dan dari hasilnya ditemukan korban positif hamil,” kata Sumarjaya.
Mengetahui korban hamil, kemudian orangtua korban berusaha menggali informasi dari korban dengan menanyakan siapa yang menghamilinya.
“Korban kemudian menyampaikan kehamilannya akibat hubungan badan yang dilakukan dengan pamannya yang bernama Adham (57), tinggal di salah satu desa yang ada di Kecamatan Gerokgak,” jelasnya.
Korban mengakui kepada orangtuanya, saat disetubuhi korban hanya pasrah saja dan setelah kejadian tidak berani untuk menyampaikan kepada kedua orangtua korban. Kejadian tersebut terjadi pada Kamis (23/6/2022) pukul 09.30 Wita, di rumah korban saat kedua orangtuanya tidak ada di tempat.
“Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng pada tanggal 29 Desember 2023 dan setelah dilakukan permintaan keterangan terhadap korban yang saat itu didampingi psikiater serta orangtuanya. Korban mengakui bahwa telah disetubuhi pamannya Adham sebanyak 1 kali,” sebut Sumarjaya.
Pemeriksaan visum terhadap korban dilakukan pada tanggal 30 Januari 2023 di RSUD Kabupaten Buleleng dengan hasil bahwa pemeriksaan USG dengan kesan sesosok janin dengan perkirakan usia kehamilan 28 minggu 5 hari.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dikuatkan dengan adanya hasil visum dan terpenuhinya bukti yang cukup kemudian terduga pelaku pada tanggal 20 Januari 2023 telah ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap terduga pelaku bahwa pelaku mengakui perbuatan persetubuhan yang dilakukannya karena pada saat itu korban sedang tidur di kamar tidak menggunakan celana sehingga terduga pelaku langsung menyetubuhi korban,” imbuhnya.
Terhadap terduga pelaku Adham disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang jo Pasal 76 d UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara, pungkas Kasi Humas Sumarjaya. (BB/501)