Thursday, 10-10-2024
Peristiwa

Polsek Denbar Bekuk Pembunuh Pelajar SMK

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, mewawancarai terduga pelaku IKJ (18) pembunuhan pelajar SMK inisial NMDS (16) saat press conference di Mapolsek Denbar Rabu (8/2/2023). (Foto: Hms/Polresta Denpasar/Skd)

Denpasar | barometerbali – Polsek Denpasar Barat (Denbar) mengamankan seorang pria IKJ (18) yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak, penganiayaan, dan pembunuhan hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (7/2/23) sekitar pukul 14.30 Wita di Jalan Gunung Batur, Pemecutan, Denpasar Barat.

Korban berinisial NMDS (16) seorang pelajar SMK, di mana sebelum kejadian korban datang ke rumah pelaku dengan tujuan meminta pertanggungjawaban pelaku karena korban telah berbadan dua (hamil) dan korban meminta dinikahi.

“Sebelum menganiaya korban, pelaku sempat berhubungan badan dengan korban kemudian menyuruh korban pulang sampai akhirnya antara pelaku dan korban cekcok,” jelas Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denbar Kompol I Gusti Made Ari Gerakan di Mapolsek Denbar Rabu (8/2/2023).

Lebih lanjut Kapolresta menjelaskan saat korban akan meninggalkan kamar pelaku, dari belakang pelaku langsung menjerat leher korban dengan menggunakan selendang. Korban sempat melawan dengan berusaha melepas jeratan selendang tersebut tetapi korban malah dicekik bagian leher sehingga korban lemas hingga menghembuskan nafas terakhirnya.

“Korban dan pelaku sudah saling mengenal dan berpacaran sejak bulan Juni 2022. Dari pengakuan pelaku korban telah hamil selama tiga bulan dan untuk memastikan keterangan pelaku nanti akan dilakukan visum terhadap korban,” tambah Bambang.

Setelah menerima laporan kejadian, Kanit Reskrim Iptu Kevin Mario Immanuel bersama Tim Opsnal Unit Reskrim langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku. Dari keterangan pelaku korban sempat diletakkan dalam gudang sebelum ditinggal pergi oleh pelaku hingga sekitar pukul 17.00 Wita kakak pelaku datang dan menemukan korban.

“Motif pelaku menganiaya korban karena kesal dan marah, korban terus minta pertanggungjawaban untuk dinikahi sedangkan pelaku mengakui belum siap karena masih mengumpulkan biaya,” terang Bambang.

Terhadap pelaku dikenakan pasal maksimal yaitu Pasal 80 ayat 3 jo Pasal 76 huruf c UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman paling lama 15 tahun. Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman 15 tahun penjara. Tersangka juga dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” urai Kapolresta Bambang. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button