Hakim Vonis Sambo Hukuman Mati
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan hukuman mati untuk terdakwa Ferdy Sambo disaksikan Ibunda mendiang Brigadir J, Rosti Simanjuntak di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Brigadir Yosua. (Tangkapan Layar: Youtube/Kompas.com)
Jakarta | barometerbali – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo karena diputus bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J alias Brigadir Yosua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya.
Majelis Hakim menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, Sambo menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.
Seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Ferdy Sambo dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ia juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.
Pada persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum telah menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara, sementara Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf hanya dituntut 8 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Rencananya pada hari ini juga akan dilaksanakan vonis untuk Putri Candrawathi. (BB/501)