Putri Candrawati Divonis 20 Tahun Penjara
Putri Candrawathi saat menyimak vonis hakim untuk dirinya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Tangkapan layar: Youtube/Kompas.com)
Jakarta | barometerbali – Majelis hakim memvonis terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J alias Brigadir Yosua. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyampaikan vonis tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap Putri Candrawathi 20 tahun penjara,” tegas Hakim Wahyu.
Vonis ini melebihi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang pada persidangan sebelumnya menuntut 8 tahun penjara.
Dalam amarnya, hakim menyatakan Putri Candrawathi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama. Ia dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” lanjut Wahyu.
Hal-hal yang memberatkan tuntutan terhadap Putri Candrawathi antara lain menyebabkan hilangnya nyawa Brigadir J dan memberikan luka yang mendalam bagi keluarganya.
Selain itu, hakim menilai terdakwa Putri Candrawathi berbelit-belit saat memberikan kesaksikan selama persidangan dan tidak mengakui perbuatannya. Hal yang memberatkan lainnya Putri Candrawathi dinilai tidak menyesali perbuatannya. Akibat perbuatan terdakwa akibatkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Diketahui sebelumnya saat sidang pembacaan tuntutan Kuat Ma’ruf, jaksa menyebut perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Yosua menjadi motif pembunuhan Yosua. Kuat Ma’ruf dituduh mengetahui perselingkuhan tersebut.
Atas tuduhan ini, baik pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, maupun pengacara keluarga Yosua, membantah motif perselingkuhan tersebut. Kuasa hukum Putri Candrawathi menyebut tuduhan jaksa asumtif dan tidak berdasar, dan menegaskan Putri merupakan korban kekerasan seksual oleh Yosua.
“Kami sangat sayangkan tuntutan JPU yang disampaikan hari ini. Asumsi-asumsi yang dimunculkan di dakwaan diperparah dengan tuduhan tidak berdasar apa yang didakwakan kepada terdakwa,” cetus Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, dalam keterangan tertulisnya, Senin, (16/2/2023).
Di sisi lain kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Lukas Simanjuntak membantah perselingkuhan sebagai motif pembunuhan Yosua. Namun Martin mengatakan pihak keluarga sepakat dengan jaksa tidak ada kekerasan seksual yang dilakukan almarhum Yosua kepada terdakwa Putri Candrawathi.
“Namun adanya perselingkuhan kami tidak sepakat mengingat Yosua sudah memiliki tunangan cantik yang usianya jauh lebih muda dari terdakwa Putri Candrawathi,” tukas Martin Lukas Simanjuntak saat dihubungi wartawan, Senin, (16/2/2023).
Putri Candrawathi menjadi satu di antara lima orang yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’aruf. (BB/501)