Tuesday, 10-12-2024
Hukrim

Sambo Divonis Mati, Hakim Beberkan Hal Memberatkan

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso saat memvonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).  (Tangkapan layar: Youtube/Kompas.com)

Jakarta | barometerbali – Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membeberkan beberapa hal yang memberatkan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Yosua, yang telah divonis hukuman mati dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

“Sesuai pertimbangan jaksa dalam menyusun tuntutan beberapa di antaranya yakni ulah Sambo tidak pantas dilakukan mengingat posisinya sebagai penegak hukum serta merusak nama baik Polri,” ungkap Hakim Wahyu.

Lebih dari itu, ulah Sambo juga dikatakan membuat hilangnya nyawa orang yakni Brigadir J serta membawa duka ke keluarga korban.

Hakim menyebutkan Sambo juga dinilai memberikan keterangan secara berbelit-belit serta tidak mengakui perbuatannya selama rangkaian persidangan.

Keresahan yang timbul di masyarakat akibat perbuatan Sambo turut menjadi pertimbangan dalam menetapkan tuntutan.

“Ulah Sambo membuat banyak personel kepolisian lainnya terseret. Sementara itu, tidak ada hal yang meringankan untuk Sambo,” lanjutnya seperti dikutip dari live streaming youtube kompas.com, Senin (13/2/2023).

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta menjatuhkan vonis hukuman mati kepada mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo karena diputus bersalah dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J alias Brigadir Yosua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, (13/2/2023).

“Menjatuhkan terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” tegas Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusannya.

Majelis Hakim menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup karena diyakini melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam perkara perintangan penyidikan pembunuhan itu, Ferdy Sambo juga dinilai jaksa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Sambo menjadi terdakwa bersama istrinya, Putri Candrawathi, serta dua ajudannya, yaitu Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Seorang asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Ferdy Sambo dengan pangkat terakhir jenderal bintang dua itu dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Ia juga terbukti terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J. Ia terbukti melanggar Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Pada persidangan sebelumnya jaksa penuntut umum telah menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara, sementara Putri Candrawati, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf hanya dituntut 8 tahun penjara pada kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Seperti diketahui dalam rangkaian persidangan sebelumnya, Sambo mengklaim bahwa dirinya emosional dan merasa martabatnya dirusak oleh Brigadir J saat tahu Putri diklaim dilecehkan oleh bawahannya.

Karena terbakar emosi akhirnya memicu terjadinya peristiwa penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jumat (8/7/2022) yang menewaskan Brigadir J.

Adapun Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus ini berperan sebagai eksekutor dalam penembakan tersebut yakni

Sambo berkilah dirinya hanya menyuruh Bharada E untuk menghajar Brigadir J dengan kata ‘hajar Chad’.

Dalam situasi itu Bharada E justru melepaskan tembakan sehingga menewaskan Brigadir J. Sambo lalu menembakkan senjata Brigadir J yang telah tewas ke arah berlawanan untuk menyusun skenario baku tembak.

Akan tetapi versi itu dibantah oleh Bharada E dalam persidangan. Bharada E memastikan perintah dari Sambo adalah menembak Brigadir J lewat perkataan, “woy kau tembak, kau tembak cepat, cepat kau tembak”. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button