Thursday, 12-09-2024
Hukrim

Tanggapi Vonis Mati Sambo, Kapuspenkum: Penuntut Umum Berhasil Yakinkan Majelis Hakim Buktikan Pembunuhan Berencana

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menanggapi vonis mati Ferdy Sambo. (Foto: Puspenkum/Kejagung/Smd)

Jakarta | barometerbali – Menanggapi pertanyaan berbagai media tentang pendapat Kejaksaan Agung (Kejagung) mengenai vonis hukuman mati terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, 20 tahun penjara pada Terdakwa Putri Candrawathi, serta 15 tahun penjara untuk Terdakwa Kuat Ma’aruf, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan tanggapannya di Gedung Kejagung Jakarta, Selasa (14/2/2023).

“Kejaksaan Agung mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara atas nama Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’aruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dan telah memberikan vonis hukuman mati terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, 20 tahun penjara pada Terdakwa Putri Candrawathi, serta 15 tahun untuk Terdakwa Kuat Ma’aruf,” urai Sumedana.

Kejaksaan Agung berpendapat bahwa seluruh fakta hukum dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam Surat Tuntutan Penuntut Umum telah diakomodir dalam vonis Majelis Hakim di perkara a quo.

“Perbedaan pendapat dalam strafmaat hukuman adalah hal biasa, namun demikian Penuntut Umum telah berhasil meyakinkan Majelis Hakim dalam membuktikan Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yaitu pasal primair pembunuhan berencana sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum,” jelasnya.

Terhadap vonis Majelis Hakim tersebut, Kejaksaan Agung menyampaikan masih akan mempelajari seluruh putusan yang dibacakan pada Senin 13 Februari 2023 dan Selasa 14 Februari 2023 itu.

“Kita akan pelajari seluruh putusan untuk menentukan langkah lebih lanjut dan melihat perkembangan upaya hukum yang dilakukan oleh Terdakwa dan Penasihat Hukumnya,” tandas Kapuspenkum Sumedana. (BB/501/K.3.3.1)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button