Ombudsman: Laporan terhadap Perbekel Cemagi Tetap Diproses
Musyawarah Desa Cemagi yang dihadiri berbagai pihak terkait, membahas tapal batas wilayah kerja Banjar Dinas Seseh dan Banjar Dinas Sogsogan berlangsung di Kantor Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Rabu, (15/2/2023). (Foto: AW/KK)
Badung | barometerbali – Walaupun ada kesepakatan laporan masyarakat terhadap Perbekel Cemagi Putu Hendra Sastrawan dicabut, namun Asisten Pratama Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali Dewa Made Krisna menegaskan laporan masyarakat dari Tim Penegasan Batas Wilayah Kerja, Banjar Dinas Sogsogan terhadap Perbekel Cemagi terkait berita acara sepihak tapal batas dan alur administrasi yang tak sesuai prosedur tetap berproses di Ombudsman sesuai aturan yang dimilikinya. Hal itu disampaikannya saat digelar acara musyawarah desa (musdes) di Kantor Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Rabu, (15/2/2023).
“Laporan masyarakat dari Tim Penegasan Batas Wilayah Kerja, Banjar Dinas Sogsogan terhadap Perbekel Cemagi terkait alur administrasi yang tak sesuai prosedur tetap berproses di Ombudsman sesuai aturan,” tandas Dewa Krisna.
Namun, pihaknya tetap menyampaikan saran-saran, agar proses penyelesaiannya dilakukan secara persuasif dan musyawarah. Bahkan, kedua belah pihak didorong menyelesaikan permasalahan tersebut, agar tidak melebar ke mana-mana.
“Memang laporannya ke kami, terkait pengaduan masyarakat, mengingat masyarakat berhak melaporkan ke Ombudsman. Dari hasil pertemuan tersebut, juga merupakan hasil forum musyawarah desa, karena suratnya tentang musyawarah desa terkait permasalahan yang dilaporkan tersebut,” terangnya.
Dewa Krisna hanya memberikan pandangan saja, bukannya langsung menentukan hasilnya, karena laporannya sendiri masih berproses di Ombudsman.
Terkait pelaporan masyarakat ini, Dewa Krisna menyebutkan tidak ada titik temu terkait batas wilayah Desa Sogsogan dan Desa Seseh. Ada beberapa alur birokrasi pelayanan yang dirasakan pelapor ini kurang tepat, sehingga Perbekel Desa Cemagi dilaporkan ke Ombudsman.
“Perbekel tersebut sebagai pihak yang mengeluarkan berita acara tersebut. Jadi, itu produknya perbekel yang dilaporkan. Namanya kita di masyarakat, khan ada pro dan kontra. Inilah seninya memimpin seperti itu. Kita juga sampaikan kepada perbekel, bahwa harus bisa menerima masukan-masukan masyarakat supaya ke depannya, Desa Cemagi bisa menjadi lebih baik,” bebernya.
Diakuinya, Ombudsman dalam hal ini, berperan untuk pengawasan administrasi pelayanan. Terlebih lagi, Desa Cemagi tersebut bagus dalam tata kelola dan termasuk desa wisata, yang sudah mendapatkan predikat seperti itu. Oleh karena itu, diingatkan, jangan sampai terjadi miskomunikasi atas adanya permasalahan administrasi yang berlarut-larut, yang menyebabkan pihak pelayanan lainnya terganggu.
“Di sini yang dimaksud pelayanan, proses penentuan titiknya itu. Jadi, masalah titik-titik batasnya itu akan ada dari panitianya sendiri. Kita di Ombudsman ini, berita acaranya tersebut, di mana ada alur proses birokrasi pelayanannya itu ada yang kurang tepat. Jadi, itulah yang disampaikan pihak pelapor,” paparnya.
Untuk itu, pihaknya di Ombudsman menyampaikan kepada perbekel, supaya lebih berhati-hati lagi terhadap administrasi dan alur birokrasi pelayanan publik.
“Kita khan nggak mungkin langsung bilang ada atau tidaknya. Jadi, kita sebenarnya masih berproses, karena itu, masuknya di akhir Januari 2023 dan sekarang kita turun di awal Februari 2023. Kita sekarang masih mendalami proses tersebut, karena ada pihak tertentu yang harus dilakukan konfirmasi,” tambahnya.
Terkait kasusnya cepat ditangani, Dewa Made Krisna berkilah dengan melihat permasalahan di desa, karena sedikit saja masalah desa akan mencakup ke ranah-ranah yang lainnya, lantaran pelayanan masyarakat akan terganggu dengan munculnya permasalahan tersebut.
“Padahal PR perbekel itu banyak, tidak hanya mengurusi masalah tersebut saja. Jadi, tidak mungkin kita menganggap remeh masalah ini. Harus cepat ditangani. Apalagi, mau Nyepi dan kegiatan-kegiatan upacara keagamaan lainnya, pasti banyak sekali kegiatan perbekel,” pungkasnya.
Di tempat yang sama Ketua BPD Desa Cemagi, I Made Puspita mengambil langkah strategis dengan menyelenggarakan musdes guna memecahkan beberapa permasalahan yang ada di Desa Cemagi. Ia didampingi wakil ketua, sekretaris, ketua bidang dan anggota berjumlah 9 orang yang merupakan perwakilan dari masing-masing banjar dinas.
Menurutnya, musdes diperkenankan untuk digelar di Desa Cemagi, sesuai dengan aturan PP Permendagri 110 tahun 2016 dan Perda 4 tahun 2018 tentang keberadaan BPD.
“Oleh karena itu, dikatakan segala sesuatu yang terkait dengan adanya indikasi tafsir, interpretasi maupun sudut pandang yang membias, pihaknya ingin meluruskan dan mengklarifikasi permasalahan, sehingga ada solusi penyelesaian di Desa Cemagi,” urai Puspita.
Disebutkan, BPD mengadakan musdes untuk mencari solusi atau jalan keluar, sehingga permasalahan di desa dapat dipecahkan agar jangan ada tafsir dan interpretasi menyimpang.
“Kami undang semua tokoh-tokoh kami, aparatur, lembaga dan juga pemerhati hukum yang ada di desa. Hal tersebut, kami lakukan, setelah kami berkoordinasi dengan pak Camat, pak Kadis PMD maka kami juga diundang oleh pak Kadis PMD dalam koordinasi, terkait dengan Berita Acara penegasan batas wilayah kerja Banjar Seseh Sogsogan dan pada saat itu, sudah hadir pak Kapem dari pak Sekdis purna tugas, pak Kadis, pak Kabid PMD dan pak Kabag Hukum. Di sana juga sudah dievaluasi dan kami pun dari BPD dengan saudara perbekel, karena kami sinergitas dalam menjalankan tugas pemerintahan yang ada di Desa Cemagi,” rinci Puspita.
Oleh karena itu, bertitik tumpu pada hal-hal yang sudah dilakukan, pihaknya berkoordinasi secara intens dengan para tokoh yang ada di Desa Cemagi, pemerhati hukum dan semua pihak, sehingga terselenggaranya musyawarah desa.
“Mohon nanti, kami ingatkan bahwa ini adalah pelurusan, tidak ada permasalahan di Desa Cemagi. Hanya mungkin interpretasi beda itu wajar-wajar saja dari berita acaranya. Semuanya sudah clear lewat musyawarah desa, pada pagi hari ini, juga termasuk semeton kami dari Banjar Dinas Sogsogan, karena beliau dalam tugas penting yang tidak bisa ditinggalkan, tapi sudah dikomunikasikan dengan beliau-beliau yang Banjar Seseh, karena ada perkawinan di banjarnya,” paparnya.
Dari hasil musyawarah desa, imbuhnya, sudah ada beberapa kesepakatan terkait dengan penegasan batas wilayah Banjar Dinas Sogsogan dan Banjar Dinas Seseh. Untuk mengantisipasi implikasi yang tidak diinginkan, baik dari masyarakat maupun sudut pandang yang mengetahui tentang pembahasan tersebut, akhirnya terwujud kesepakatan.
Pertama, disebutkan hasilnya adalah berita acara yang terkait dengan pembahasan penegasan tapal batas dicabut dan poin kedua tentang pengaduan dari Banjar Dinas Sogsogan yang melaporkan perbekel ke Ombudsman dicabut, karena ada alur yang tidak melalui prosedur yang benar.
“Nah, itu, poin yang menjadi kesepakatan kita, pada pagi hari ini dalam musyawarah desa. Hal-hal lain yang mungkin akan perlu dibicarakan terkait dengan tapal batas, batas wilayah, wilayah kerja hal itu bisa dibicarakan lebih lanjut. Karena, kalau kita bicara wilayah kerja yang sudah berjalan tidak ada permasalahan dan kedua banjar sudah melaksanakan sesuai dengan alur sebelumnya,” ungkapnya.
Ditegaskan lagi, terkait pembahasan mengenai penegasan tapal batas, batas wilayah maupun wilayah kerja, untuk sementara di-pending dan tidak menutup kemungkinan bisa dibicarakan lebih lanjut, agar jangan berimplikasi meluas ke mana-mana. Sementara, lanjutnya, pelayanan terkait wilayah kerja di desa tidak ada permasalahan.
“Hasil kesepakatan musdes, sesuai berita acara, bahwa perbekel mencabut berita acara, karena alur administrasi yang tidak sesuai prosedur. Begitu juga, Tim Penegasan Batas Wilayah Kerja, Banjar Sogsogan yang mengadukan perbekel mencabut pengaduannya, karena alur birokrasinya yang tidak sesuai prosedur. Hal-hal terkait tapal batas akan dibicarakan lebih lanjut,” pungkasnya.
Perbekel Cemagi Putu Hendra Sastrawan ketika dimintai tanggapannya atas hasil musdes ini tak mau memberikan komentar dan menyerahkan segala sesuatunya kepada Ketua BPD.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, tensi konflik meninggi saat Kelian Banjar Dinas Sogsogan, I Gede Wiranata menerima surat undangan bernomor 005/08/Kasi.Pem tertanggal 2 Januari 2023 dengan agenda penyerahan berita acara penegasan tapal batas antara Banjar Dinas Seseh dengan Banjar Dinas Sogsogan di Ruang Pertemuan Kantor Perbekel Cemagi pada Jumat, 13 Januari 2023. Surat undangan ini berstempel dan tanda tangan basah Perbekel Cemagi, I Putu Hendra Sastrawan.
Diklaim sepihak telah sepakat, Wiranata merasa terkejut lantaran dalam berita acara nomor 140/2262/Desa Cemagi tentang penegasan wilayah kerja antara Banjar Dinas Seseh dengan Banjar Dinas Sogsogan, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung tertanggal 4 November 2022 dirinya tidak membubuhkan tanda tangan. Di sisi lain, Kelian Banjar Dinas Seseh, I Ketut Agus Adi Putra dan Perbekel Cemagi, I Putu Hendra Sastrawan membubuhkan tanda tangan serta cap basah. Dalam dokumen yang sama, tanda tangan juga dibubuhkan Sekretaris DPMD Kabupaten Badung, Gusti Putu Ariawan. Sementara kolom tanda tangan Camat Mengwi, I Nyoman Suhartana dan Kabag Tapem Kabupaten Badung, Made Surya Dharma kosong.
Merespons berita acara yang dinilai sepihak ini, Panitia Tapal Batas dari Banjar Dinas Sogsogan yang terdiri atas I Wayan Sudana, I Made Widnyana, I Made Karnawa, I Wayan Suwarnata, Ida Bagus Gede Mahardika, dan I Gede Wiranata pun mengirimkan surat keberatan tertanggal 11 November 2022, namun tidak mendapatkan tanggapan baik lisan maupun tertulis. Memang pada 23 November 2022, Perbekel Cemagi menggelar rapat dengar pendapat, namun tidak menghadirkan perwakilan Banjar Dinas Seseh.
Tak hanya surat keberatan, Panitia Tapal Batas dari Banjar Dinas Sogsogan juga mengirim surat pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Bali, DPRD Kabupaten Badung, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Badung tertanggal 24 Januari 2023.
Di sisi lain, mengacu Berita Acara Nomor 405/49/BPD Cemagi diketahui bahwa Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cemagi, Kecamatan Mengwi Badung, I Made Puspita juga tidak membubuhkan tanda tangan terkait surat yang dikeluarkan Perbekel Cemagi, I Putu Hendra Sastrawan.
Teranyar, mengambil posisi netral, BPD Cemagi pun menggelar Musyawarah Desa Cemagi merespons pelaporan Perbekel Cemagi ke Ombudsman RI Perwakilan Bali terkait penegasan batas wilayah kerja antara Banjar Dinas Seseh dan Banjar Dinas Sogsogan di Kantor Perbekel Cemagi, Rabu, 15 Februari 2023.
Musdes ini mengundang Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Kepala Dinas Pemberdayaan dan Masyarakat Desa Kabupaten Badung, Kabag Tapem Kabupaten Badung, DPRD Badung (I Wayan Edy Sanjaya), Camat Mengwi, Sekdis DPMD purna tugas, Gusti Putu Ariawan, Perbekel Cemagi beserta Sekdes dan Kasi terkait, Panitia Penegasan Batas Wilayah Kerja Banjar Dinas Sogsogan dan Banjar Dinas Seseh (sesuai SK Perbekel), Ketua LPM Desa Cemagi, Bhabinkamtibmas Desa Cemagi, Babinsa Desa Cemagi, tokoh masyarakat yang terdiri atas Kelian Desa Adat Cemagi, Bendesa Adat Mengening, Bendesa Adat Seseh, Bendesa Adat Sogsogan, Bendesa Adat Bale Agung, I Putu Suyantha, dan I Gede Wena, serta Kelian Banjar Dinas se-Desa Cemagi.
Dalam kasus yang berbeda, sebelumnya Keluarga Besar Simping juga sempat protes atas keputusan sepihak Perbekel Desa Cemagi terkait akses jalan keluarga Pan Simping di Banjar Mengening, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi Badung sebagaimana dimaksud Berita Acara Kesepakatan No.140/2421/Desa Cemagi tertanggal 13 Desember 2022.(BB/501/AW/KK)