Dengan 1 Dolar, PT BIJA dan Terdakwa Pelanggar Merek GJC Berdamai
Kiri ke kanan: Hendrik Harsono Njoto (kuasa hukum korban), Budi Utomo Santoso Wibowo (Dirut PT BIJA) istri terdakwa Renato Lammanda (Seravina Lammanda) dan kuasa hukum terdakwa Dimitri Anggrea Noor didampingi Ryan Prima sepakat berdamai di sela-sela sidang kasus pelanggaran merek Gloria Jean’s Coffees (GJC) di PN Denpasar, Selasa (21/2/2023). (Foto: BB/db)
Denpasar | barometerbali – Kasus pelanggaran merek (Hak Cipta) dengan terdakwa Renato Lammanda yang berseteru dengan pihak korban Direktur Utama PT Bogajaya Internasional Jaya Abadi (PT BIJA) Budi Utomo Santoso Wibowo berujung damai atas dasar kerendahan hati dan kemanusiaan.
“Saya mewakili klien saya Pak Budi selaku korban Gloria Jean’s Coffees (GJC). Kami dalam hal ini belajar mengampuni sesama manusia. Perdamaian ini dilakukan dengan rasa kemanusiaan yang tinggi dan terdakwa diberikan pengampunan dan biaya kompensasi sebesar 1 dolar atau setara dengan Rp15 ribu. Lebih lanjut biar Pak Budi yang berbicara kenapa bisa mengampuni hanya dengan 1 dolar,” ungkap Hendrik Harsono Njoto selaku kuasa hukum Budi Utomo, di halaman Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (21/2/2023).
Namun ia memaparkan awal mula perseteruan ini ketika korban dan terdakwa bekerja sama untuk Gloria Jean’s Coffees. Namun rupanya terdakwa memiliki perjanjian lain, yang dibuat bukan oleh pihak GJC.
“Terdakwa melakukan perjanjian dengan seseorang yang menyatakan sebagai Master Franchise GJC. Sehingga menyebabkan terdakwa masuk dalam masalah ini,” tegasnya.
Kuasa hukum korban menuturkan kliennya sudah mencoba mendatangi terdakwa. Dikarenakan tidak ada itikad penyelesaian, pihaknya mengirimkan somasi dan melaporkan masalah ini kepada Polda Bali.
“Selama perkara ini berjalan, klien kami selalu terbuka apabila terdakwa menginginkan mediasi, namun tidak ada titik temu dan terdakwa ditahan pada tanggal 12 Desember 2022,” sebut Hendrik.
Diketahui selama di dalam tahanan, terdakwa akhirnya menyadari kesalahannya dan memohon perdamaian kepada pihak korban.
Lebih lanjut berkat bantuan kuasa hukum terdakwa, Dimitri Anggrea Noor & Ryan Prima dari Antique Law Office, korban dipertemukan dengan terdakwa pada tanggal 31 Januari 2023 di ruang Tahti Polda Bali.
Penandatanganan surat perdamaian diwakilkan oleh istri terdakwa Seravina Lammanda yang didampingi kuasa hukumnya pada 14 Februari 2023 di Surabaya.
Budi Utomo Santoso Wibowo selaku korban menambahkan, sedari awal dirinya tidak menginginkan persoalan ini berlarut. Ia juga ingin agar terdakwa menyesali perbuatannya.
“Dari awal, kita PT Bogajaya tidak ada niatan untuk mengambil uang atau meminta dana dari Renato Lammanda. Kami berharap di kemudian hari agar terdakwa tetap menjadi teman, partner dan saudara, serta tidak akan melakukan perbuatan ini lagi. Kalau dia sudah mengakui kesalahan dengan tulus dan dengan kerendahan hati, yang mana di sini diwakili oleh istrinya bagi kami sudah cukup. Kita juga menekankan, tidak semua di sini ini bisa diselesaikan dengan uang,” tandas Budi.
Dimitri Anggrea Noor selaku kuasa hukum terdakwa di tempat yang sama menyampaikan terima kasih kepada korban karena dengan kerendahan hati dan kemanusian telah mau memaafkan kliennya.
“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Kami juga berharap dengan adanya perdamaian, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Badung dan Kejaksaan Tinggi Bali dapat membantu dan memaafkan perbuatan dari terdakwa,” bebernya.
Di sisi lain Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Bali Dewa Ari saat dimintai tanggapannya terkait kesepakatan perdamaian kedua belah pihak, menyatakan karena sudah ada perdamaian maka akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam persidangan.
“Di sini karena sudah ada perdamaian, nanti akan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam kita menuntut. Itu menjadi pertimbangan diperingan nanti tuntutannya. Apalagi dari pihak korban sudah memaafkan,” tutup Dewa Ari.
Diberitakan sebelumnya Tersangka Renato Lammanda alias Mr. Ron adalah pengusaha atau pemilik gerai Gloria Jean’s Coffees yang berlokasi di Legian, Badung. Ternyata, pemakaian nama GJC, “Gloria Jean’s Coffees” tanpa seizin dari GJC Holdings, pemilik atas hak kekayaan intelektual merek “Gloria Jean’s Coffees dan Gloria Jean’s dan PT Bogajaya Internasional Jaya Abadi (PT BIJA) sebagai pemegang hak Master Franchise atas merek “Gloria Jean’s Coffees” dan Gloria Jean’s di Indonesia.
Kuasa hukum korban akhirnya mengirimkan somasi dan melaporkan masalah ini kepada Polda Bali atas pelanggaran Pasal 100 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman 6 tahun. (BB/501)