Kejari Denpasar Musnahkan Barang Bukti Narkoba hingga Peluru
Pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di halaman kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (22/2/2023). (Foto: Hms Kejari/Dps/ES)
Denpasar | barometerbali – Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di antaranya barang bukti narkotika, psikotropika, senjata tajam, botol minuman keras dan barang bukti jenis lainnya di halaman kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (22/2/2023).
“Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu bulan September 2022 hingga bulan Februari 2023 dengan jumlah 219 (dua ratus sembilan belas) perkara yang terdiri dari perkara narkotika, sebanyak 162 (seratus enam puluh dua) perkara, perkara orang, harta dan benda (Oharda) sebanyak 22 (dua puluh dua) perkara,” urai Kajari Denpasar Rudi Hartono didampingi Kasi Intel I Putu Eka Suyantha.
Ia menambahkan, ada juga perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan TPUL (Tindak Pidana Umum lainnya) sebanyak 35 (tiga puluh lima) perkara.
“Barang bukti yakni narkotika jenis sabu sebanyak 3279.95 gram, ekstasi sebanyak 415.08 Gram, ganja sebanyak 9149.52 gram tembakau sebanyak 4 buah tembakau sintetis sebanyak 7.02 gram, jamu sebanyak 296 buah pil koplo sebanyak 10.893 tablet,” rincinya.
Selain itu tembakau gorila sebanyak 16.62 gram, senjata api (selongsong, amunisi, proyektil) sebanyak 390 buah senjata tajin pisau sebanyak 4 buah, handphone sebanyak 132 buah, berbagai macam botol minuman keras botol kosong (Klungkung)
“Pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Denpasar yang merupakan tindak lanjut dari tugas dan kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor guna mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam pasal 30 Ayat (1) huruf d UU Kejaksaan,” ungkap Rudi.
Adapun cara pemusnahan terhadap barang bukti tersebut dilakukan dengan cara yakni berupa narkotika dan psikotropika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan diblender, sedangkan barang bukti senjata tajam pemusnahannya dilakukan dengan cara dipotong dengan gerinda serta barang bukti berupa alat komunikasi, hingga botol minuman keras pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang menggunakan mesin penghancur.
“Pemusnahan terhadap barang bukti hari ini dilakukan dengan tujuan agar barang bukti yang dimusnahkan tidak dapat dipergunakan maupun dimanfaatkan lagi,” pungkas Rudi (Hms/BB/PES).