Dorong Penurunan Emisi Karbon Bangunan, Pemprov Bali Terbitkan Pedoman Teknis Pergub Bali Energi Bersih
Kiri ke kanan: Kadis Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan, Wakil Gubernur Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), Country Manager GBPN Ery Wijaya dan Guru Besar Teknik Elektro Universitas Udayana Prof. Ida Ayu Dwi Giriantari dalam acara press conference peluncuran Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau dalam rangka Implementasi Bali Energi Bersih di Prime Plaza Hotel, Sanur, Selasa (28/2/2023). (Foto: BB/toto)
Denpasar | barometerbali – Pemerintah Provinsi Bali hari ini resmi menerbitkan Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung Hijau untuk Provinsi Bali melalui Keputusan Gubernur Bali Nomor 879 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau dalam Rangka Implementasi Bali Energi Bersih yang dirangkai dengan diskusi sebagai sosialisasi mendukung pengembangan bangunan gedung rendah karbon di Bali berlangsung di Prime Plaza Hotel, Sanur, Selasa (28/2/2023).
Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan acara Peluncuran Pedoman Teknis yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan Global Building Performance Network (GBPN), Center of Excellence Community Based Renewable Energy (CORE) Universitas Udayana menandai berlakunya Pedoman Teknis Penyelenggaraan Bangunan Gedung Hijau dalam rangka Implementasi Bali Energi Bersih sebagai salah satu panduan dalam pengembangan bangunan yang lebih hemat energi di kota/kabupaten di Provinsi Bali,” ungkap Wagub yang kerap disapa Cok Ace ini didampingi Kadis Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Setiawan, Country Manager GBPN Ery Wijaya dan Guru Besar Teknik Elektro Universitas Udayana Prof. Ida Ayu Dwi Giriantari.
Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung ini menurut Cok Ace merupakan bagian dari rangkaian implementasi Peraturan Gubernur (PerGub) Bali No. 45/2019 tentang Bali Energi Bersih yang memandatkan penyelenggaraan konservasi energi melalui pengembangan bangunan hijau dengan menyeimbangkan energi pemakaian dengan yang dihasilkan (zero energy building).
Guna mewujudkan mandat tersebut, Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung ini memberikan arahan solusi nyata yang dapat dilakukan dalam penyelenggaraan bangunan gedung guna menghasilkan efisiensi energi listrik dan sumber daya air yang dilengkapi dengan penerapan energi terbarukan melalui penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap pada bangunan gedung.
Mengutip sambutan Gubernur Bali, I Wayan Koster, Cok Ace menyatakan bahwa penerbitan Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung ini merupakan langkah nyata Pemerintah Provinsi Bali untuk mendukung agenda nasional pemerintah Indonesia guna memenuhi capaian karbon netral atau net zero emission (NZE) selambat-lambatnya pada 2060 melalui sektor bangunan. Selain itu, langkah ini merupakan bentuk upaya Pemerintah Provinsi Bali dalam melakukan upaya transisi energi secara berkelanjutan sebagai bentuk tindak lanjut dari agenda prioritas G20.
“Dengan dukungan seluruh Kota dan Kabupaten di Provinsi Bali, diharapkan bahwa penerapan seluruh ketentuan dalam pedoman teknis ini dapat memungkinkan Provinsi Bali untuk menghemat penggunaan listrik hingga 50 persen, air hingga 55 persen dan penurunan emisi CO² hingga 50 persen dari business as usual,” ungkap Cok Ace.
Hal ini menurut gubernur akan memberikan peluang bagi Provinsi Bali untuk mengalokasikan energi yang akan berhasil dihemat kelak berkat penerapan Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung guna kemanfaatan prioritas pembangunan lainnya seperti pengembangan transportasi publik.
Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung ini merupakan instrumen pelengkap dari Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.
“Ditujukan untuk mendorong penerapan bangunan bangunan hijau yang lebih luas dan terukur di Provinsi Bali, Pedoman Teknis untuk Bangunan Gedung disusun sebagai petunjuk perancangan yang mengimplementasikan persyaratan bangunan gedung hijau yang berlaku bagi pendirian bangunan baru sesuai klasifikasi kompleksitas bangunan yaitu bangunan sederhana termasuk rumah tinggal dan bangunan tidak sederhana,” terangnya.
Pedoman Teknis ini imbuhnya, dilengkapi dengan alat bantu perhitungan yang akan membantu perancang bangunan guna mendukung perwujudan ketetapan persyaratan sekaligus menyeragamkan cara perhitungan dan penilaian pemenuhan persyaratan dalam pengembangan bangunan gedung hijau yang lebih baik di Provinsi Bali.
“Dalam melakukan penyusunan Pedoman teknis untuk bangunan gedung ini, Pemerintah Provinsi Bali memperoleh dukungan dari Global Building Performance Network (GBPN) dan Center of Excellence Community Based Renewable Energy (CORE) Universitas Udayana. GBPN merupakan bagian dari aliansi global CRUX yang mendorong kebijakan iklim cerdas di seluruh dunia,” pungkas Cok Ace.
Lebih lanjut Country Manager GBPN Ery Wijaya menjelaskan pemerintah daerah memegang peranan kunci dalam mendukung inisiatif agenda mitigasi dan adaptasi iklim nasional.
“Model inovatif yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Bali ini dapat direplikasi oleh berbagai pemerintah daerah lainnya untuk mengakselerasi dekarbonisasi sektor bangunan di Indonesia. GBPN siap mendukung penuh agenda pembangunan gedung berkelanjutan di Provinsi Bali dan daerah lainnya,” jelasnya.
Dikatakan, pedoman teknis ini akan menjadi salah satu panduan utama bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Provinsi Bali dalam upaya pengembangan bangunan yang hemat energi dan yang lebih baik. Provinsi Bali sebagai provinsi pertama di Indonesia dengan inisiatif pengelolaan upaya konservasi energi sekaligus yang pertama meluncurkan pedoman teknis pengembangan bangunan hijau sebagai bagian dari rangkaian pelaksanaan kebijakan energi bersih di tingkat provinsi.
“Pada akhirnya upaya ini akan mengorientasikan sektor bangunan di Bali menuju sektor bangunan yang lebih efisien energi yang menggunakan energi baru dan terbarukan sebagai langkah menuju capaian karbon netral Indonesia di sektor bangunan pada tahun 2060,” tutup Ery Wijaya. (BB/501)