Saturday, 05-10-2024
Hukrim

Pelanggaran Kode Etik Rentan Seret Notaris Tersangkut Kasus Hukum

Dr Made Pria Dharsana, SH, MHum saat memaparkan materinya dalam acara talkshow bertajuk, “Pembinaan Kode Etik dan Diskusi Permasalahan Hukum terkait dengan Tugas dan Jabatan Notaris-PPAT”, digelar Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengurus Daerah Badung di Sunset Garden Convention Center (SGCC), Hotel Harris Jl. Sunset Road, Kuta, Rabu (1/3/2023). (BB/Db)

Denpasar | barometerbali – Pelanggaran-pelanggaran pelaksanaan jabatan Notaris, diawali atau bermuara pada pelanggaran-pelanggaran kode etik. Hal itu dilontarkan Ketua Dewan Kehormatan Notaris Provinsi Bali Dr Ida Bagus Agung Putra Santika, SH, MKn (IB Santika) kepada awak media usai acara talkshow bertajuk, “Pembinaan Kode Etik dan Diskusi Permasalahan Hukum terkait dengan Tugas dan Jabatan Notaris-PPAT”, digelar Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengurus Daerah Badung di Kuta, Rabu (1/3/2023).

“Secara normatif segenap peraturan perundang-undangan atau pasal-pasal yang dituangkan dalam UUJN (Undang Undang Jabatan Notaris-red) sebagai pedoman Notaris membuat akta, secara universal terkandung dalam norma-norma yang tercantum dalam Kode Etik Notaris. Itulah sebabnya sangat relevan dan urgent dijadikan pedoman bagi setiap Notaris dalam menjalankan tugas jabatan begitu pula dalam kehidupan sehari-harinya senantiasa menggunakan atau mengacu kepada kode etik,” ungkap IB Santika didampingi Dosen Prodi Magister Kenotariatan Universitas Warmadewa Dr I Made Pria Dharsana. SH, MHum usai acara diskusi yang dirangkai Pelepasan Purnabakti Notaris-PPAT Badung.

Ketua Dewan Kehormatan Notaris Provinsi Bali Dr Ida Bagus Agung Putra Santika, SH, MKn (kiri) saat wawancara wartawan didampingi Dr Made Pria Dharsana, SH, MHum (BB/db)

Dengan melakukan kegiatan pembinaan oleh Dewan Kehormatan kepada anggota, Santika berharap anggota sadar bahwa dalam melaksanakan tugas dan jabatan Notaris ada kode etik yang seharusnya ditaati dan dipenuhi.

“Kedua, dalam kehidupan sehari-hari agar dapat menjaga marwah dari pada jabatan, di mana Notaris senantiasa berprilaku sesuai dengan kode etik itu sendiri. Hal-hal seperti itu yang menjadi concern Dewan Kehormatan wilayah Bali yang melakukan pembinaan pada hari ini kepada anggota (INI-PPAT-red) pengurus daerah Kabupaten Badung,” tegasnya.

Ditanya dalam hal-hal apa saja yang rawan terjadi pelanggaran kode etik oleh Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya, Santika menyebutkan pada saat proses pembuatan akta otentik.

“Prilaku Notaris pada saat membuat akta otentik terutamanya, ketika mereka tidak mampu memenuhi norma-norma atau contohnya dia tidak berani menolak untuk mengatakan seseorang atau dokumen yang diserahkan kepada seseorang belum layak atau belum cukup dapat digunakan sebagai dasar pembuatan akta. Itu asal-muasal sesungguhnya, perkara-perkara yang melibatkan Notaris baik perdata maupun pidana.

Sesi tanya-jawab dari peserta diskusi dengan pemateri (BB/db)

IB Santika tak lupa menekankan betapa pentingnya kejujuran Notaris dalam menjalankan tugas jabatannya saat menerima penghadap yang mengurus akta atau kelengkapan dokumennya.

“Jujur sebagai muaranya, asal-muasalnya seperti saya katakan tadi. Jika seorang Notaris tidak jujur dalam melaksanakan tugas jabatannya, jujur dalam arti kode etik yakni jujur untuk mengatakan sesuatu itu belum atau tidak boleh, atau peristiwa, atau perbuatan atau kehendak para penghadap atau dokumen yang disampaikan kepada penghadap, belum syaratnya lengkap, belum dapat digunakan sebagai dasar dibuatnya akta. Kita harus jujur berani mengatakan akta belum dapat dibuat,” tandas IB Santika.

Ia juga menggarisbawahi apabila kode etik tahun 2015 yang lalu dipakai hari ini sebagai pedoman, maka sudah ketinggalan zaman di era digitalisasi saat ini.

“Per hari ini, perkembangan teknologi informasi, media sosial, yang sedemikian marak, yang mana perkembangan itu digunakan oleh para notaris dalam rangka melaksanakan tugas jabatannya. Salah satu contoh misalnya, mempromosikan diri, atau membuat akta-akta yang sifatnya online. Hal-hal seperti ini, bertentangan dengan kode etik yang ada sekarang. Digunakan atau dimaksudkan melakukan perubahan, bukan berarti untuk tidak mengikuti perkembangan secara konvensional, tetapi kita wajib menyesuaikan prilaku tugas jabatan Notaris dengan nilai-nilai kecanggihan teknologi itu, atau dalam rangka kita menggunakan alat-alat cyber notaris agar tidak menyimpang atau keluar dari tradisi, norma-norma, kaidah-kaidah pembuatan akta yang patut atau yang benar. Penyesuaian saja sifatnya,” tutur IB Santika.

Puluhan Notaris dan PPAT se-Badung antusias mengikuti acara diskusi. (BB/Db)

Pada kesempatan yang sama Pria Dharsana menambahkan saat ini berkembang banyak persoalan yang dihadapi Notaris karena banyaknya modus operandi yang digunakan para pihak.

“Secara eksplisit formil itu, sah. Tapi secara materiil karena tidak bisa kita buktikan atau Notaris sesuai dengan undang undang jabatan, pasal 15, kemudian kewajibannya di pasal 16 itu, memeriksa semua dokumen yang digunakan para pihak. Semua keterangan yang digunakan para penghadap yang ternyata itu negatif, yang bertentangan atau tidak sesuai dengan syarat materiilnya, maka di situlah yang menyebabkan banyak perkara-perkara yang timbul karena ada gugatan pihak satu atau yang lain, yang menggunakan akta otentik sebagai modus untuk memasukkan keterangan-keterangan palsu ke dalam akta otentik yang kemudian menyeret Notaris ke persoalan hukum,” papar Pria Dharsana seorang Notaris/PPAT senior ini.

Ke depan, guna mencegah dan mengantisipasi Notaris terjerumus ke ranah hukum, Pria Dharsana yang juga Pendiri Perkumpulan Pemerhati Pertanahan dan Agraria Terpadu Indonesia (P3ATI) ini menyarankan perlunya Notaris memperbaharui pengetahuannya dan meningkatkan literasinya sesuai perkembangan zaman.

“Saya kira dengan perkembangan teknologi, perkembangan masalah-masalah yang sekarang muncul yang sampai ke ranah peradilan, maka para Notaris harus juga meng-update diri, berkembang, dan secara literasi harus wajib membaca terhadap perkembangan hukum yang ada. Baik melalui peraturan perundang-undangan yang terbit sekarang adanya Undang Undang Cipta Kerja dan seluruh peraturan pemerintah yang timbul karena dengan demikian apa yang diperjanjikan kita juga paham dan teman-teman juga tahu apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.

Foto bersama para narasumber dan peserta diskusi dari kalangan Notaris-PPAT se-Badung (BB/db)

Terkait dengan kehadiran Undang Undang Cipta Kerja dikaitkan dengan penanaman modal para Notaris diimbau meningkatkan pemahamannya tentang rezim tanah dan perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan terbaru.

“Dan kemudian adanya perkembangan penanaman modal melalui Undang Undang Cipta Kerja ini kan banyak sekali tentang objek yang diperjanjikan berkaitan dengan penanaman modal langsung, direct investasi tentang tanah, rezim tanah teman-teman harus kuasai agar jangan sampai ada perjanjian kerja sama, perjanjian peralihan, kemudian ada penjaminan terhadap objek atas tanah, kita ketinggalan informasi dan perkembangan hukum yang ada. Sehingga dengan demikian teman-teman Notaris dan PPAT dalam menjalankan tugas jabatan terhindar atau meminimalisir terjadinya atau munculnya sengketa antarpihak berkaitan dengan objek yang diperjanjikan,” pungkas Pria Dharsana. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button