Saturday, 05-10-2024
Hukrim

Rudenim Deportasi 3 WNA

Lakukan tindakan administratif terhadap pelanggar keimigrasian, Rudenim deportasi 3 WNA, Kamis (2/3/2023). (Foto: Hms Kanwilkumham Bali/Sdn)

Denpasar | barometerbali – Rumah Detensi Imigrasi Denpasar melakukan pendeportasian terhadap 3 Warga Negara Asing (WNA) yang telah melakukan pelanggaran keimigrasian sesuai dengan peraturan yang berlaku, pada Kamis (2/3/2023).

WNA pertama yang dideportasi merupakan Warga Negara Malaysia, Gregoryjit Singh Daljit Singh. Deteni yang berjenis kelamin laki-laki tersebut dideportasi dengan penerbangan Batik Air tujuan Kuala Lumpur dan telah diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar penangkalan.

Selanjutnya 2 orang WNA berkewarganegaraan Nigeria, Prince Valentine Ikoro dan Ebuka Martins Agwasi juga dideportasi oleh Rumah Detensi Imigrasi Denpasar karena melanggar Undang-Undang Keimigrasian.

Prince Valentine Ikoro melanggar pasal 75 ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sedangkan Ebuka Martins Agwasi melanggar pasal 78 ayat (3) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kedua WNA berjenis kelamin laki-laki tersebut dideportasi menggunakan pesawat Ethiophian Airways, serta telah diusulkan untuk dimasukan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Babay Baenullah menyampaikan bahwa pendeportasian ini merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian, serta dilakukan penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia.

“Setelah kami melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” ucap Babay.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu yang ditemui ditempat terpisah mengajak seluruh masyarakat Bali untuk melaporkan ke pihak berwenang jika ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di wilayahnya.

“Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum, norma serta nilai budaya masyarakat Bali, jika melakukan pelanggaran tidak akan ada tempat bersembunyi karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegas Anggiat. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button