Pelanggaran Berat, Polres Klungkung Amankan 4 Motor
Polres Klungkung melakukan tilang dan mengamankan 4 sepeda motor dengan nomor polisi yang tak sesuai aturan di Nusa Lembongan, Kabupaten Klungkung, Minggu (5/3/2023). (Kolase: BB/Hms Polres Klungkung/Polda Bali/Anw)
Klungkung | barometerbali – Dari target operasi masalah penindakan pelanggaran berat pada kendaraan, Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu saat dikonfirmasi membenarkan Polres Klungkung telah mengamankan empat sepeda motor yang melakukan pelanggaran berat, Minggu (5/3/2023).
Kendaraan tersebut diamankan di Nusa Lembongan yang dikendarai WNA dan masyarakat lokal, oleh Pospol Subsektor Nusa Lembongan, Polres Klungkung, Minggu (5/3/2023) sekira pukul 10.00 Wita.
“Pengendara tersebut ditemukan telah melakukan pelanggaran lalu-lintas berat yaitu mengendarai kendaraan menggunakan plat nomor palsu (inisial dan nomor HP), tanpa menggunakan helm SNI, tanpa Surat Izin Mengemudi, tanpa identitas diri (passport), dan tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan,” beber Satake.
Kabid Humas juga menyampaikan saat ini penyidik Satlantas berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Klungkung, guna mengecek status sepeda motor tersebut.
Selanjutnya melakukan pendalaman terhadap keempat WNA dan masyarakat lokal yang tertangkap mengendarai kendaraan tersebut. Saat ini Kasi Gar Subditgakkum Ditlantas Polda Bali sudah mengarah ke Polres Klungkung.
“Kami berharap kepada masyarakat Bali, mari kita budayakan tertib berlalu-lintas untuk menciptakan Bali Kamseltibcarlantas dan jadikan Bali ke depan sebagai contoh keselamatan berlalu-lintas,” imbau Kombes Satake. (BB/501)