Tuesday, 10-12-2024
Peristiwa

SMSI Bali: Kebijakan Verifikasi Dewan Pers Jangan Bunuh Media Online

Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja (Edo) saat memberikan pelatihan jurnalistik di Kanwil Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Selasa (28/2/2023) lalu. (Foto: Hms Kemenkumham Bali/Skn)

Denpasar | barometerbali – Terbitnya peraturan baru yang Dewan Pers No 1/Peraturan-DP/2023 disikapi Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dengan mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait kebijakan, khususnya untuk media online/siber.

Ketua SMSI Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja atau akrab disapa Edo memaparkan, kebijakan Dewan Pers untuk verifikasi agar jangan sampai justru membunuh hak hidup media startup.

Dalam hal ini, SMSI mendukung pendataan yang dilakukan Dewan Pers melalui proses verifikasi. Namun, yang terjadi di lapangan saat ini, persyaratan untuk verifikasi justru dinilai memberatkan media-media online yang bergerak dengan permodalan sekelas UMKM.

Menurut Edo, media online juga memiliki peran besar dalam menyosialisasikan program pemerintah. Seperti yang pernah terjadi, ketika pandemi Covid-19, muncul media online menjadi platform utama untuk mengajak masyarakat mengubah perilaku hidup dalam menghadapi pandemi. Program yang berjalan itu bernama ‘Ubah Laku’.

“Kebijakan yang menyangkut persyaratan verifikasi, khususnya media online, seharusnya juga tidak serta merta menyulitkan pemilik maupun pengelola media online,” tegas Edo di Denpasar, Selasa, (7/3/2023).

Edo juga meminta, Dewan Pers konsisten melakukan fungsi sebagai pengawal kode etik dan seluruh ketentuan UU Pers.

“Tidak perlu mengatur sampai ke urusan rumah tangga media. Misalnya soal bukti transfer gaji, jumlah BPJS, dan lain sebagainya,” urai Edo.

Terkait dengan verifikasi yang seperti ‘wajib’ untuk media, secara tidak langsung diterima oleh Pemerintah di daerah sebagai salah satu syarat untuk kerja sama. Dalam hal ini, SMSI Provinsi Bali meminta instansi pemerintah atau lembaga lain memberikan syarat kerja sama, cukup berbadan hukum dan konten-konten yang dapat dipertanggungjawabkan secara Kode Etik Jurnalistik berlandaskan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Terkait dengan hal itu, Edo menambahkan, SMSI Provinsi Bali akan berkirim surat kepada seluruh pemerintah yang ada di Bali untuk menjelaskan terkait verifikasi media.

“Kami akan berkirim surat kepada pemerintah tentang hal tersebut disertai roadshow audiensi,” jelasnya.

Dalam Rakernas SMSI di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin (6/3/2023) Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu memberikan dukungan penuh, agar tujuan bermedia hingga mendorong pers yang lebih baik, menghasilkan keutuhan dalam bernegara, dan memperhatikan kebhinekaan.

Pada kesempatan itu ia menyatakan Dewan Pers hanya melakukan pendataan bukan pendaftaran.

“Undang-undang memandatkan pendataan, bukan pendaftaran,” tandasnya.

“Bila perusahaan pers melakukan pendataan, maka kami wajib memverifikasi. Kalau tidak terdata tetap dilindungi sepanjang koridornya karya jurnalistik berkualitas,” sambung Ketua Dewan Pers perempuan pertama itu.

Terkait kerja sama dengan pemerintah dan institusi swasta, menurutnya selama bersepakat, tidak bisa dilarang. Kerja sama antarpara pihak dilindungi oleh undang-undang.

“Perjanjian kerja sama itu ranahnya perdata. Tidak bisa diatur di luar aturan yang telah ada. Sepanjang mereka bersepakat, silakan. Tapi kalau kami dimintai pendapat, maka kami anjurkan bekerja sama dengan media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers,” tutup Ninik yang pernah menjabat Komisioner Komnas Perempuan itu. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button