Friday, 19-04-2024
Hukum

Kanwil Kemenkumham Bali Kembali Deportasi 5 WNA

Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu (dua dari kanan) mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) dan Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra (dua dari kiri) dalam jumpa pers di Kanwil Kemenkumham Bali, Denpasar, Minggu (12/3/2023). (Foto: Hms Kemenkumham Bali/Sdn)

Denpasar | barometerbali – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Bali kembali melakukan tindakan tegas berupa deportasi kepada Warga Negara Asing (WNA) yang melebihi masa izin tinggal (overstay) dan penyalahgunaan izin tinggal.

Kali ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai menangkap 5 WNA diantaranya 1 WNA asal Rusia dan 4 WNA asal Nigeria. 5 WNA yang diamankan oleh petugas imigrasi tersebut berasal dari 2 (dua) kasus yang berbeda.

“Ini menunjukkan bahwa selama ini Imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing dan pada hari ini kita menunjukkan bahwa ada beberapa orang asing yang sudah dan akan dideportasi,” terang Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster dan Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra
dalam jumpa pers di Kanwil Kemenkumham Bali, Denpasar, Minggu (12/3/2023).

Untuk kasus pertama, pada 3 Maret 2023 tim patroli darat keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil mengamankan 1 WNA asal Rusia berinisial IZ (29). Penangkapan IZ berawal dari informasi yang didapatkan tim Inteldakim mengenai aktifitas orang asing yang melatih tenis di Kawasan Kuta Utara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di daerah Kuta Utara.

Untuk kasus kedua, pada 7 Maret 2023 tim patroli darat keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota Timpora berhasil menangkap 4 WNA asal Nigeria inisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31) yang diketahui tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan.

Pada kesempatan itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan bahwa memang seharusnya perlu dilakukan tindakan tegas kepada WNA yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku di Indonesia.

“Ini merupakan warning kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” ucap Wayan Koster.

Ke depan Gubernur Bali berharap turis yang hendak berwisata ke Bali agar menggunakan Travel Agent dan tidak mengendarai sepeda motor seenaknya sendiri.

“Saat ini banyak dijumpai turis yang jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor tidak memakai baju, helm dan bahkan tidak mempunyai SIM,” tegas Koster.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu menambahkan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

“Kami juga telah memasang imbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi,” tandas Anggiat. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button