Direktur BPR Lestari Dilaporkan ke Mabes, Lily: Hak Keperdataan HKS sudah Hilang
Suasana gedung BPR Lestari di Jl. Teuku Umar Denpasar di malam hari. (Foto: BPR Lestari/Ly)
Denpasar | barometerbali – Terkait dengan berita dari beberapa media online yang beredar per tanggal 12 Maret 2023 dengan judul “Direktur BPR Lestari Dilaporkan ke Mabes Polri Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan”, Bank BPR Lestari, melalui Public Relation Bank Lestari Bali (BPR), Lily, secara tegas menyatakan, hak keperdataan HKS sudah hilang oleh keputusan pailit PN Niaga Surabaya
“Secara hukum HKS telah kehilangan hak keperdataannya akibat dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga sebagaimana putusan No. 55/Pdt.Sus/PKPU/2019/PN-Niaga Sby,” tegas Lily.
Dikatakan pula, sebelumnya yang bersangkutan HKS sudah sempat melapor ke Polda Bali dan proses pemeriksaan sudah berjalan secara komprehensif.
“Adapun dari hasil pemeriksaan juga telah jelas, di mana proses pendalaman atas laporan dari yang bersangkutan telah dihentikan oleh pihak yang berwenang, karena terbukti apa yang dilaporkan sejatinya bukan merupakan tindak pidana. Laporan yang bersangkutan ke Bareskrim pun sama dengan laporan yang ditujukan ke Polda Bali,” ungkap Lily, dalam siaran persnya, Senin (13/3/2023).
Beberapa kronologi yang disampaikan oleh yang bersangkutan HKS dalam pemberitaan pun menurut Lily banyak terdapat kejanggalan dan tidak sesuai dengan kenyataan.
“Berdasarkan hasil temuan tersebut serta didukung dengan dokumen dan bukti yang cukup, maka Tim Hukum kami akan melakukan kajian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya,” tandas Lily. (BB/501)