Ketua KPPAD Bali Segera Keluarkan Rekomendasi Sengketa Anak Paul
Ketua KPPAD Bali Luh Gede Yastini didampingi Wakil Ketua KPPAD Bali AA Made Putera Wirawan, bersama dua komisioner lainnya Ida Bagus Made Adnyana dan Lilik Ismurtono Santoso saat menerima kehadiran Paul La Fontaine didampingi pengacara Hezkiel Paat di Kantor KPPAD Bali, Denpasar, Senin (13/3/2023). (Foto: BB/Db)
Denpasar | barometerbali – Setelah sebulan berkas lengkap diterima, akhirnya Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali memutuskan dalam minggu ini segera mengeluarkan rekomendasi terkait polemik hak asuh anak Isl dan Sna yang melibatkan kedua orangtuanya Paul La Fontaine dengan mantan istrinya Adinda Paramitha. Hal itu disampaikan Ketua KPPAD Bali Luh Gede Yastini usai acara mediasi di kantor setempat, Denpasar, Senin (13/3/2023).
”Karena mediasi tidak bisa dilakukan, sesuai dengan kewenangan, kami akan melakukan kajian dengan mengeluarkan rekomendasi kepada para pihak, apa yang harus dan bisa mereka lakukan untuk perlindungan. Surat rekomendasi sebagai bahan pertimbangan kepada pihak aparat penegak hukum di pengadilan nanti akan kami keluarkan dalam minggu ini. Itu saja yang bisa kita lakukan setelah proses ini. Kita akan mengawasi sejauh mana rekomendasi itu dijalankan,” tegas Yastini didampingi Wakil Ketua Divisi Hukum KPPAD Bali AA Made Putera Wirawan, bersama dua komisioner lainnya Ida Bagus Made Adnyana dan Lilik Ismurtono Santoso.
Hadir dalam acara mediasi tersebut ayah dari pasangan anak kembar perempuan, Paul La Fontaine didampingi pengacara Hezkiel Paat.
Pada kesempatan itu Yastini juga menerangkan kewenangan lembaganya terbatas untuk memutus dan melakukan upaya eksekusi.
“KPPAD hanya berupaya untuk memediasi. Karena ini sengketa yang melibatkan anak, kemudian orangtua yang menyebabkan anak yang menjadi korban dari konflik yang berkepanjangan,” jelasnya
Ditanya soal dugaan pemerasan atau permintaan uang oleh Adinda Paramitha sejumlah Rp270 juta kepada Paul melalui pesan WhatsApp (WA) digunakan sebagai obyek jaminan mengeksploitasi anak agar bisa bertemu ayahnya (Paul), begitu pula tuduhan penyanderaan anak menurut Yastini hal itu masuk ranah pidana.
“Kita tidak tahu secara keseluruhan isi chat tersebut. Tentu perlu pembuktian lagi, apakah itu benar atau tidak, jadi butuh proses,” cetus Yastini.
Hingga detik ini pihaknya masih berusaha bertemu dengan Adinda Paramitha, menimbang permasalahan yang menimpa Paul dan Adinda ini berkepanjangan, maka konflik harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Kami sangat membantah disebutkan tidak melakukan apa-apa. Kami menerima berkas lengkap dari KPAI tanggal 6 Februari. Baru sebulan,” tandasnya.
Dikatakan sejak tahun 2020 sudah ada pihak UPTD Badung yang menangani kasus ini.
“Selama proses itu kita juga sudah menghubungi ibu terlapor (Adinda Paramitha). Mantan istrinya tidak mau bertemu langsung. Setelah sekian lama mencoba dia mau melakukan dengan WA conference. Setelah itu kami terus mencoba agar bisa bertemu dengan ibu dan anaknya, rencananya pada tanggal 24 Maret ini,” tutup Yastini.
Dimintai tanggapannya atas apa yang dilontarkan Ketua KPPAD Bali akan segera mengeluarkan surat rekomendasi, kuasa hukum Paul La Fontaine, Hezkiel Paat mengucapkan terima kasih kepada KPPAD Bali.
“Hari ini kami cukup apresiasi besar, karena KPPAD Bali memberikan rekomendasi secepatnya dalam waktu seminggu terkait kasus pelanggaran hak anak yang dilakukan oleh pihak mantan istri klien kami. Terima kasih saya ucapkan kepada Ibu Yastini atas kerja samanya,” ungkap pengacara yang kerap disapa Kiel ini.
Dari fakta-fakta dan keterangan klien kami salah satunya tindak Pidana Umum yaitu pemerasan disitu Paul ingin bertemu anak mantan istrinya meminta sejumlah uang
“Disamping itu pemblokiran akses anak untuk bertemu ayahnya dan pelanggaran lainnya nanti kita minta petunjuk dari pihak Kepolisian,” kata Kiel.
Terkait rencana mantan istri Paul, Adinda akan bertemu dengan KPPAD tanggal 24 Maret, Kiel menjelaskan pihaknya masih menunggu. Dari perjalanan kasusnya kami tidak terlalu optimis belum tentu ada realisasi.
”Rekomendasi ini akan kami gunakan sebagai bahan acuan dalam laporan kami kepada Kepolisian dugaan tindak pidana umum dugaan pemerasan, karena untuk bertemu anak, istrinya meminta uang,” pungkas Pengacara Hezkiel Paat. (BB/501)