Kesbangpol Bali Minta Peran Aktif Parpol Sukseskan Pemilu 2024
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata (podium) saat memberikan arahan pada acara Pendidikan Politik di Denpasar, Rabu (15/3/2023). (BB/HMS Pemprov Bali/Eka)
Denpasar | barometerbali – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali meminta peran aktif partai politik untuk bersama-sama menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
“Kesuksesan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 tidak bisa dibebankan hanya kepada KPU dan Bawaslu, namun ini menjadi tanggung jawab kita semua,” pinta Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Bali I Gusti Ngurah Wiryanata di Denpasar, Rabu (15/3/2023).
Ia menyampaikan hal tersebut saat membuka acara Pendidikan Politik Provinsi Bali dengan tema, “Membangun Etika dan Budaya Politik untuk Meningkatkan Partisipasi Masyarakat Menuju Sukses Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024”.
Acara pendidikan politik yang diikuti oleh perwakilan parpol peserta Pemilu 2024 di Provinsi Bali ini menghadirkan tiga narasumber yakni Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, akademisi Dr Sukawati Lanang Putra Perbawa dan Dr I Wayan Rideng.
“Partai politik kami harapkan agar gayung bersambut, seia-sekata untuk melaksanakan Pemilu 2024 sehingga dapat berjalan lancar. Tanpa ada niatan baik, kesanggupan kita bersama, koordinasi dan kesepakatan kita bersama maka pemilu ini sulit kita laksanakan,” ucapnya.
Melalui kegiatan pendidikan politik tersebut, Wiryanata mengharapkan dapat meningkatkan pemahaman parpol tentang dinamika politik yang berkembang dan sekaligus masyarakat dapat menjadi pemilih yang cerdas, kritis dan bertanggung jawab.
“Kami berencana akan memberikan pendidikan politik yang lebih luas dengan menyasar pemilih pemula. Terlebih berdasarkan data dari KPU bahwa komposisi pemilih mayoritas merupakan generasi milenial,” jelas Wiryanata.
Dengan berbagai upaya bersama yang dilakukan bersama dengan penyelenggara pemilu, Wiryanata mengharapkan pemilu dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin sesuai harapan bersama.
Sementara itu Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 dapat mencapai angka 83 persen dan jangan sampai ada kasus sengketa pemilu yang berujung di Mahkamah Konstitusi.
Masih sama dengan pemilu sebelumnya, Lidartawan menginginkan agar di Bali dapat meminimalisasi penggunaan baliho sebagai media sosialisasi.
“Kami ingin mewujudkan ‘green election’ karena yang lebih dibutuhkan pemilih saat ini justru penyampaian profil calon dalam media digital,” sebut mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli itu.
Pada kesempatan tersebut, ia berpesan pada partai politik agar dapat menampilkan figur-figur kader yang terbaik dan tidak bermasalah, di tengah masa kampanye yang nantinya hanya 75 hari.
“Mari kita wujudkan Pemilu 2024 yang penuh kasih sayang,” katanya mengajak.
Akademisi Universitas Mahasaraswati Denpasar Dr Sukawati Lanang Putra Perbawa mengatakan di tengah era digital saat ini setidaknya ada tiga tantangan yang dihadapi peserta pemilu dan pemilih.
“Ada hoaks (berita bohong), fake news (berita palsu) dan hate speech (ujaran kebencian). Kalau kebohongan disampaikan secara terus-menerus, maka kemudian lama-lama bisa dianggap sebagai suatu kebenaran. Ini tentu berbahaya,” tegasnya.
Lidartawan juga menyoroti potensi kerawanan kampanye melalui media sosial. Meskipun dalam masa tenang menuju pencoblosan, kita tentu tidak bisa menghentikan kampanye yang disampaikan melalui media sosial.
“Kami mendorong partai politik di Provinsi Bali agar senantiasa mematuhi aturan main dalam pemilu,” pesan Lanang Perbawa.
Sementara itu akademisi Universitas Warmadewa Denpasar Dr I Wayan Rideng SH MH menyampaikan parameter dan indikator suksesnya pemilu dan pilkada diantaranya pelaksanaan dapat berjalan aman dan lancar, serta tidak ada gangguan yang signifikan.
“Kemudian partisipasi pemilih tinggi sehingga legitimasi hasil pemilu menjadi kuat. Selain itu juga tidak terjadi konflik yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” tutup Rideng. (BB/501)