Saturday, 05-10-2024
Peristiwa

Bali Darurat Sampah, Pemimpin Jangan Lengah

Pakar kelautan dari Universitas Udayana (Unud) Dr. I Gede Hendrawan, PhD dan Ketua APSI Putu Ivan Yunatana (kanan) narasumber dalam FGD “Bali Darurat Sampah” dipandu Muhammad Ridwan di Denpasar, Kamis (16/3/2023). (BB/J2PS/gre)

Denpasar | barometerbali – Kondisi alam lingkungan Bali saat ini dapat disebut masuk fase ‘darurat sampah’. Langkah penanganan extra ordinary atau luar biasa perlu dilakukan. Karena penanganan sampah juga sangat ditentukan oleh political will pemerintah, maka diharapkan kepala pemerintahan atau pemimpin di semua level harus punya komitmen untuk menangani sampah dan tidak lengah menghadapi situasi ini.

Jaringan Jurnalis Peduli Sampah (J2PS) di tahun politik ini mengajak media dan komunitas perlu mendorong agar ‘kampanye’ peduli sampah masuk dalam visi-misi calon gubernur, bupati dan wali kota.

Hal tersebut terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk ‘Bali Darurat Sampah’ yang digelar Jaringan Jurnalis Peduli Sampah (J2PS) di Kantor Bisnis Indonesia, Denpasar, Kamis (16/3/2023)

Hadir pakar kelautan dari Universitas Udayana Dr. I Gede Hendrawan, PhD dan Founder Bali Waste Cycle (BWC) yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Sampah Indonesia (APSI) Putu Ivan Yunatana didaulat sebagai narasumber. Sementara Sekjen J2PS Muhamad Ridwan tampil sebagai moderator.

Ketua APSI Putu Ivan Yunatana mengatakan, dari regulasi tentang pengelolaan sampah sudah cukup memadai. Di tingkat nasional sudah ada UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah maupun turunannya berupa PP No 27 tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik serta Permen 75 Tahun 2019 tentang Road Map Pengurangan Sampah Oleh Produsen.

Sementara di tingkat lokal Bali ada Perda No 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah. Lalu di era kepemimpinan Wayan Koster ada turunannya berupa Pergub No 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Kemudian didetailkan dalam Pergub 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber dan SK Gubernur Bali No 381/03-P/HK/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah Berbasis Desa/Kelurahan dan Desa Adat.

Dia menilai semua itu sudah cukup memadai, tinggal bagaimana implementasi dari regulasi tersebut, baik dari pihak produsen, masyarakat penghasil sampah, pelaku daur ulang maupun pemerintah sendiri selaku regulator. Namun sejauh implementasinya tidak jalan atau setengah-setengah maka tidak berdampak signifikan.

“Contoh sederhana saja, seperti di Singapura, ketahuan membuang puntung rokok sembarangan akan didenda jutaan. Itu satu contoh untuk memaksa masyarakat untuk tidak sembarangan membuang sampah. Jadi di sana law enforcement-nya jalan. Bagaimana di kita?” tanyanya retoris.

Dalam beberapa tahun menggeluti sampah secara langsung, Ivan mendapat kesan bahwa penanganan sampah di Bali masih di tingkat wacana. Sebab yang bicara itu pengamat, pemerhati dan bukan pelaku langsung. Sebagai Ketua APSI, dia berharap pemerintah bisa mendengar langsung dari para pelaku daur ulang yang kini menyebar di banyak tempat di Bali.

“Dengarkan masukan dari mereka, sebab merekalah pelaku langsung. Bagi kami sampah memiliki nilai ekonomi. Jadi cara padangnya berbeda,” cetus pria kelahiran Ambon ini.

Dia sepakat bahwa penanganan sampah ini juga sangat tergantung pada komitmen pemimpin di semua level pemerintahan. Pemimpin harus betul-betul punya political will dalam menangani sampah, karena unsur pemerintah dan perangkat birokrasi pendukungnya serta kalangan DPR (D) sangat strategis. Mulai dari perencanaan, regulasi, implementasi, law enforcement dan termasuk pembiayaan (cost) dalam pengelolaan sampah. “Jadi bicara soal pengelolaan sampah ini harus holistik, integral dan lintas instansi,” tandas Ivan.

Dalam konteks ini, mumpung di tahun politik, dia sangat setuju agar para kandidat kepala daerah dan calon legislatif harus didorong lebih memahami persoalan sampah sekaligus menunjukkan komitmennya, bila terpilih menjadi figur terdepan dalam pengelolaan sampah. Sebab, penanganan sampah termasuk standar peradaban, sudah sejauh mana level kita.

“Jadi saya setuju, kalau kita bersama-sama, termasuk kalangan jurnalis khususnya di lingkungan J2PS untuk mengkampanyekan, jangan memilih calon pemimpin yang tidak peduli sampah,” tandas Putu Ivan.

Sementara itu, Ketua J2PS Agustinus Apollonaris K Daton mengatakan, pelaksanaan FGD ini merupakan bentuk kepedulian J2PS yang berkolaborasi dengan komponen lainnya untuk menggelorakan permasalahan sampah. Minimal dibicarakan dulu, disosialisasikan bahwa persoalan sampah ini rumit dan dibutuhkan komitmen dari semua pihak, termasuk kalangan wartawan.

Oleh karena itu di usianya yang masih seumur jagung, J2PS sudah membuat sejumlah program, antara lain membangun jaringan (networking) menggelar serangkaian FGD, seminar, tour lapangan dan sosialisasi ke sekolah-sekolah.

FGD yang digelar J2PS ini diikuti oleh kalangan jurnalis, mahasiswa dan komunitas. (BB/501/gre/J2PS) (bersambung)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button