Thursday, 10-10-2024
Hukrim

Saksi Ahli Tergugat tak Tepat Jabarkan Istilah “Parent”

Ilustrasi sidang pengadilan (Grafis: Istockphoto)

Denpasar | barometerbali – Ahli permasalahan kontrak perjanjian hukum Abdul Salam yang dihadirkan kuasa hukum Tergugat (Holiday Inn Baruna Kuta) saat menyanggah dalil gugatan Pasal 1365 Kuhperdata dari Robin Sterling Kelly (Penggugat) dianggap oleh kuasa hukumnya, I Made Somya Putra, SH, MH tidak tepat menjabarkan penggunaan kata ‘Parent’ dan ‘Parents’.

Demikian diungkapkan Somya saat sidang gugatan terhadap Hotel Holiday Inn Baruna Kuta atas direnggutnya 2 balita yang dititipkan pada 3 tahun silam berlangsung di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (27/3/2023).

Ia menjelaskan di dalam lembar ‘Baby Sitting Request’ tertulis yang berhak atas tanggung jawab penuh terhadap kedua balita yang dititipkan adalah ‘Parent’ atau orang yang menandatangani perjanjian dalam Jasa Penitipan Anak.

“Bukan orang yang tidak menandatangani kontrak dalam lembar penitipan. Kalau selain orang yang menitipkan kedua balita tersebut juga berlaku terhadap orang lain yang tidak tercantum namanya, lalu akan banyak terjadi pengambilan anak-anak pada sebuah Jasa Penitipan Anak di tempat lain dengan hanya mengaku sebagai ‘ayah’ dengan cuma bermodalkan pasport balitanya,” beber Somya.

Menanggapi hal itu Kuasa hukum Tergugat berupaya melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang dalam kepada Saksi Ahli yang dihadirkannya dengan mengesampingkan dan mengaburkan dalil-dalil yang diajukan pihak Penggugat.

Kendati demikian, Ketua Majelis Hakim Yogi Rahmawan, SH, MH,  di awal persidangan dengan arif dan bijaksana mengingatkan kepada para pihak sekiranya dapat bermusyawarah untuk mencari solusi perdamaian.

Diberitakan sebelumnya seseorang dengan mudahnya mengambil 2 balita tanpa izin ibunya (Robin Kelly) tanpa dilakukan sebagaimana mestinya prosedur pengamanan di Kids Club Hotel Holiday Inn Baruna, Kuta pada 14 Agustus 2019 lalu.

Pada persidangan sebelumnya, Senin (20/3/2023) kesaksian kepala keamanan Hotel Holiday Inn Baruna Kuta, Ngurah Petra Dwipayana yang juga Security and Risk Manager menunjukkan beberapa kejanggalan pengakuan yang semakin mempertegas kerapuhan sistem pengamanan yang seharusnya menjadi tugas dan kewajibannya. 

Hal ini seakan tidak memperlihatkan kewajiban menjaga keamanan dan keselamatan tamu pelanggannya sebab dengan mudah begitu saja meloloskan seseorang untuk mengambil kedua balita Robin Kelly Sterling yang dititipkan di Kids Club hotel tersebut pada 14 Agustus 2019 lalu.

Dalam sidang tersebut juga mendengarkan keterangan Anthony George Pelham, warga Australia yang memboyong kedua balita keluar dari hotel.

Untuk agenda sidang selanjutnya pemeriksaan Saksi yang diajukan Penggugat akan digelar Senin, 3 April 2023. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button