Thursday, 25-04-2024
Hukum

GPS Perkuat Tim Hukum Unud Bela Rektor Antara

Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Nyoman Gde Antara (kiri) saat bertemu Gede Pasek Suardika (GPS) di Denpasar, Senin (28/3/2023). (Foto: BB/GS)

Denpasar | barometerbali – Menghadapi kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) jalur mandiri yang menjadikan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Nyoman Gde Antara sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mendapat dukungan banyak. Kini, pengacara kondang Gede Pasek Suardika yang kerap disapa GPS, ditunjuk menjadi kuasa hukum rektor dalam kasus dugaan kasus tersebut.

“Atas permintaan pak rektor dan lainnya saya menyatakan bersedia membantu rektor dan tersangka lainnya untuk berikhtiar berjuang mencari keadilan. Saya secara resmi telah menandatangani kuasa untuk bisa mulai membantu mereka,” ungkap GPS kepada wartawan di Denpasar, Senin (28/3/2023).

Setelah ditunjuk sebagai kuasa hukum, Pasek Suardika segera bergabung dengan tim hukum lainnya, yaitu I Nyoman Sukandia. Mereka akan bersama-sama membantu Rektor Unud menghadapi kasus yang ditangani Kejati Bali.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Unud Prof. I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi SPI Unud mahasiswa baru jalur akademik tahun ajaran 2018-2022 pada Senin (13/3/2023). Ia menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.

Kejati Bali menyatakan dugaan kasus korupsi SPI Unud menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp333,57 miliar.

Pasek Suardika menegaskan akan membantu meluruskan permasalahan hukum dugaan korupsi SPI dengan sebaik-baiknya.

“Saya akan berusaha profesional menangani kasus ini berkolaborasi bersama tim hukum lainnya yang luar biasa kemampuannya,” pungkas Pasek Suardika. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button