Friday, 11-10-2024
Hukrim

Gung Alit Tolak Mediasi dengan AWK

Kecewa dengan pemberitaan di media massa terkait pernyataan anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK) yang dianggap merugikan, I Gusti Ngurah Tirta Pawitram alias Gung Alit alias Gusti Angkasa Permana menyampaikan press release penolakan mediasi dengan AWK. (BB/Rls/Ry)

Denpasar | barometerbali – I Gusti Ngurah Tirta Pawitram alias Gung Alit alias Gusti Angkasa Permana yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali atas dugaan melakukan kekerasan kepada anggota DPD RI Arya Wedakarna (AWK), akhirnya menolak upaya mediasi.

“Dengan ini saya menyatakan menolak upaya mediasi atau tidak ingin berdamai dengan Arya Wedakarna alias AWK,” tegasnya melalui press release yang diterima media menanggapi pemberitaan yang beredar melalui undangan media massa oleh pihak AWK.

Ia keberatan dengan pengumuman tentang kasus yang telah ditetapkan oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali dengan menerbitkan surat penetapan tersangka kepada IGN TP (terlapor) dengan Nomor: BP/75/XII/2022/Ditreskrimum tertanggal 12 Desember 2022 dengan sangkaan Pasal 351 KUHP jo 352 KUHP dengan locus delicti atau tempat terjadinya perkara di halaman Kantor DPD RI Provinsi Bali, Jl. Cok Agung Tresna No 74, Renon, Denpasar pada 28 Oktober 2020 lalu.

“Bahwa dirinya pada tanggal 31 Januari 2023, telah membuat Surat Pernyataan yang berisi permohonan maaf yang membuat perasaan Bapak Arya Wedakarna menjadi tidak enak,” jelasnya.

Surat Pernyataan tersebut dibuat atas permintaan dari Penyidik, yang menyatakan Surat Pernyataan ini dibutuhkan sebagai syarat dalam proses mediasi, untuk penyelesaian secara restorative justice (RJ) yaitu pemulihan keadilan yang menguntungkan kedua belah pihak.

“Sebelum saya menyetujui saran dari Penyidik, saya meminta agar nantinya selama proses mediasi belum selesai, agar proses mediasi ini tidak diungkapkan ke media dan tidak dipublikasikan dan saat itu Penyidik menyatakan bersedia dan setuju atas permintaan dari saya tersebut,” keluhnya dalam surat tersebut, Jumat (24/3/2023).

Akan tetapi, sangat disayangkan permintaan darinya tersebut diabaikan oleh Penyidik karena terbukti pada tanggal 15 Maret 2023 fotonya dalam baju tersangka (oranye) dengan mata tertutup garis hitam telah beredar di media berita yang tidak menguntungkan pihaknya.

Dalam pernyataannya juga bahwa I Gusti Ngurah Tirta Pawitram alias Gung Alit alias Gusti Angkasa Permana juga menyampaikan telah mencabut dan membatalkan surat pernyataan tertanggal 31 Januari 2023.

Press release yang disampaikan ke media oleh Gung Alit (BB/Rls/Ry)

Ia juga menyampaikan bahwa Kuasa Hukumnya sampai perkara ini diputus di Pengadilan Negeri Denpasar adalah para Advokat dari Kantor Rekonfu Law Firm 87, alamat Shagida Apartment, Jalan Ciung Wanara Nomor 7 Denpasar.

Ia juga mengatakan bahwa tidak berkenan terhadap pemberitaan yang berisikan foto dirinya sedang memakai baju tahanan dengan mata tertutup.

Serta adanya proses mediasi yang tidak Saya kehendaki, di media Youtube Gatra Dewata yang menampilkan Arya Wedakarna membicarakan adanya proses mediasi dengan permohonan dari pihaknya.

“Padahal sesungguhnya inisiatif mediasi atau restorative justice (RJ) tersebut adalah kewajiban penyidik untuk menyampaikannya kepada kedua belah pihak. Sehingga saya menyatakan atas adanya peristiwa beredarnya foto saya dalam keadaan memakai baju tahanan tersebut dan adanya pemberitaan yang tidak menguntungkan pihak saya, membuat tujuan dari restorative justice sudah tidak tercapai. Yaitu yang bertujuan untuk pemulihan keadilan yang menguntungkan kedua belah pihak, ” paparnya dalam surat tersebut.

Ia menegaskan pada surat pernyataan tertanggal 19 Maret 2023 di mana redaksi Gatra Dewata belum dapat menayangkan karena tidak mendapatkan lampiran yang dimaksud.

Surat itu dikatakannya memiliki 4 poin, yakni dicabutnya Surat Pernyataan tanggal 31 Januari 2023. Dengan ini dirinya menyatakan menolak upaya mediasi atau tidak ingin berdamai dengan Arya Wedakarna alias AWK.

Untuk itu ia siap mematuhi dan melaksanakan ketentuan Undang – Undang Hukum Pidana dan bertanggung jawab atas perbuatan yang disengaja ataupun tidak disengaja yang disangkakan kepadanya oleh Arya Wedakarna.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang memberikan dukungan dan semangat kepada saya,” ungkapnya. (BB/501/Ry)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button