Friday, 11-10-2024
Peristiwa

Gubernur Koster Larang Kehadiran Timnas Israel karena Amanat Konstitusi dan Risiko Gangguan Keamanan

Atas dasar menjaga amanat konstitusi dan faktor risiko keamanan, Gubernur Bali Wayan Koster (kiri) menyampaikan penolakan Timnas Israel dalam Kejuaraan Dunia FIFA U-20 di Bali. Trofi Piala Dunia U-20 (kanan). (Kolase: Pemprov Bali/Tty)

Setelah sekian lama ditunggu-tunggu, akhirnya Gubernur Bali I Wayan Koster akhirnya angkat bicara terhadap pemberitaan di media bahwa dirinya menolak Piala Dunia U-20 dan Drawing undian Piala Dunia U-20 di Bali, 31 Maret 2023.

Disebutkan dalam pernyataan tertulisnya yang diterima pada Kamis (30/3/2023), Gubernur Wayan Koster sejatinya tidak menolak Kejuaraan Dunia FIFA U-20, melainkan hanya menyampaikan penolakan kehadiran Timnas Israel bertanding di Bali, dituangkan dalam suratnya kepada Menpora, tertanggal 14 Maret 2023, isinya memohon kepada Menteri Pemuda dan Olahraga RI, agar mengambil kebijakan untuk melarang Timnas Israel bermain di Bali.

Beberapa poin penting yang menjadi pertimbangan Wayan Koster, pertama adalah untuk menghormati konstitusi UUD NRI 1945, pada Alinea pertama Pembukaan UUD 1945, bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Prinsip ini menurut Koster dipegang teguh oleh Bung Karno sebagai Bapak Bangsa, kedua, Israel menjajah Palestina berpuluh-puluh tahun dan tidak menghormati hak rakyat Palestina, dan ini tidak sesuai dengan garis politik Bung Karno, ketiga, Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel.

Atas dasar itu, Wayan Koster melaksanakan prinsip ideologi yang digariskan oleh Bapak Proklamator Ir. Soekarno. Baginya ini menjadi prinsip yang harus dipegang teguh dengan kokoh, yang harus disuarakan dan disampaikan kepada masyarakat.

Disamping itu menurut Gubernur Bali yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini, terjadinya ancaman dan gangguan keamanan di Bali, baik bersifat terbuka maupun tertutup. Melihat dinamika di masyarakat atas kehadiran Timnas Israel yang menimbulkan pro dan kontra di Indonesia, terkait konflik Israel – Palestina pascaperubahan pemerintahan Israel oleh sayap kanan yang begitu keras terhadap Palestina.

Dengan demikian maka kehadiran Israel di Bali akan menjadi sasaran dari berbagai pihak yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan masyarakat Bali, masyarakat Indonesia dan juga Timnas Israel dan tim negara lain yang ikut bertanding.

“Sebagai Gubernur Bali, saya tidak mentolerir terhadap potensi gangguan kemananan dan keselamatan masyarakat Bali, yang dapat berdampak luas terhadap kerja keras dalam pemulihan pariwisata pascapandemi Covid-19,” tegas Wayan Koster.

Ia juga mengingatkan bahwa Bali adalah Pulau Dewata, merupakan pusat spiritual, dan sebagai tempat yang damai dan penuh toleransi sehingga sikap kemanusiaan harus dikedepankan.

“Saya juga pecinta bola, dan sangat mengharapkan Piala Dunia U-20 dapat dilaksanakan di Bali, namun ada hal yang hakiki hal prinsip yang tidak bisa dipisahkan,” tandasnya.

Ia juga tidak berharap Presiden FIFA membatalkan Piala Dunia U-20 di Indonesia, atas usaha keras pemerintah pusat untuk melakukan komunikasi dengan FIFA, dan menyampaikan apresiasi dan terima kasih.


“Terhadap penolakan saya, atas kehadiran Timnas Israel adalah sebagai wujud tanggung jawab saya, baik secara sakala ataupun niskala, atas tindakan itu sebagai prinsip dan terkait kemanusiaan, sejarah dan tanggung jawab pergaulan antarbangsa, serta merupakan aspirasi masyarakat ke FIFA,” beber Wayan Koster.

Keputusan FIFA yang membatalkan Indonesia menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 menjadi pelajaran yang sangat penting dalam membangun kesadaran bahwa sepak bola Indonesia harus dibangun sebagai bagian supremasi Indonesia.

“Saya mengajak masyarakat Bali untuk mendoakan agar FIFA tergerak untuk memberikan perlakuan yang sama dengan mencoret Timnas Israel dalam Piala Dunia U-20 seperti juga yang dilakukannya mencoret Rusia dari Piala Dunia Qatar,” sambungnya.


“Akhir kata saya Gubernur Bali mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Bali yang telah memahami dan mendukung sikap saya ini dan mari tetap bersatu padu, memupuk kebersamaan agar Bali tetap kondusif dengan menjunjung nilai-nilai kemanusiaan, perdamaian, dan keamanan,” pungkas Wayan Koster.

Seperti diketahui selain Gubernur Bali I Wayan Koster, penolakan terhadap Israel juga muncul dari Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.

Dua kepala daerah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu kompak menjaga titah pendiri bangsa (The Founding Father), Soekarno, yang tak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel karena penjajahan yang dilakukan kepada Palestina.

Tak hanya itu, Indonesia juga punya aturan yang secara spesifik mengatur hubungan luar negeri dengan Israel.

Semuanya dituangkan dalam Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah.

Dalam Bab X tentang Hal Khusus, disebutkan bahwa “segala bentuk hubungan luar negeri dan kerja sama luar negeri yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan entitas tanpa hubungan diplomatik dengan Indonesia, wilayah yang memisahkan diri dari negara induknya dan belum mendapat pengakuan dari Indonesia, atau wilayah yang sedang dalam sengketa, harus dilakukan dengan berkonsultasi dan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah untuk memperoleh persetujuan.”

Pada poin selanjutnya, Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.


Berikut bunyi Permenlu Nomor 3 Tahun 2019 yang mengatur hubungan Indonesia dengan Israel.

Bab X
Hubungan Khusus

B. HUBUNGAN RI-ISRAEL “Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat-menyurat dengan menggunakan kop resmi; b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;

c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia;

d. Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel; e. kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa;

f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.” (BB/501/Bsn)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button