Berkas 4 Tersangka Dugaan Korupsi PT Waskita Karya Dinyatakan Lengkap
Jampidus Kejagung serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 4 berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Waskita Karya, Jakarta, Jumat (31/3/2023). (Foto: BB/KA)
Jakarta | barometerbali – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidus Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas 4 berkas perkara Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Jumat (31/3/2023).
Kasipenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan adapun 4 berkas perkara masing-masing atas nama Tersangka BR, dilaksanakan Tahap II di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Tersangka THK, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
“Tersangka HG, dilaksanakan Tahap II di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka NM, dilaksanakan Tahap II di Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” tandas Sumedana singkat. (BB/501)