Penetapan Tersangka Dianggap tak Sah, Rektor Unud Ajukan Praperadilan
Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof.Dr. I Nyoman Gde Antara.M.Eng., (kanan) saat menyerahkan Udayana Awards kepada Menkopolhukam Mahfud MD (kiri) di Gedung Auditorium Widya Sabha Kampus Jimbaran, Jumat (30/9/2022) lalu. (Foto: Rtr/Unud)
Denpasar | barometerbali – Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga dengan 2022/2023, Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof.Dr. I Nyoman Gde Antara.M.Eng., akhirnya mengajukan gugatan praperadilan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Pendaftaran resmi gugatan praperadilan Rektor Unud Prof Antara dilakukan melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin Nyoman Sukandia dan Gede Pasek Suardika (GPS) di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor perkara No.7/Pid.Pra/2023/PN Dps.
Dikonfirmasi media atas hal itu, juru bicara PN Denpasar Gde Putra Astawa membenarkannya.
“Praperadilan berkaitan dengan sah tidaknya penetapan tersangka terhadap pemohon,” jelas Putra Astawa saat dihubungi media, Jumat (31/3/2023).
Hakim di PN Denpasar ini menjelaskan sidang gugatan praperadilan di mana Kejati Bali sebagai tergugat rencananya akan dipimpin oleh hakim tunggal Agus Akhyudi yang digelar perdana pada Senin, 10 April 2023.
“Sidang pertama digelar hari Senin tanggal 10 April 2023 di ruang Candra PN Denpasar,” tandas Gde Astawa.
Berdasarkan data yang diperoleh, pihak pemohon dalam Petitum atau permohonan yang diminta antara lain meminta agar hakim pemeriksa menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan tersangka terhadap Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng (Pemohon) yang dikeluarkan oleh termohon berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRINT-329B/N.1/Fd.2/03/2023 tertanggal 8 Maret 2023.
Pemohon juga meminta agar hakim pemeriksa memerintahkan termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng (Pemohon) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: Print-1139/N.1/Fd.2/10/2022 tanggal 24 Oktober 2022.
Pemohon juga meminta agar hakim pemeriksa memerintah termohon untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap terhadap Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng (Pemohon) sejak Putusan dalam perkara ini diucapkan dalam hal dilakukan pencekalan terhadap Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.
Selain Rektor Unud Prof. Antara, ada dua tersangka kasus yang sama yang juga mengajukan gugatan praperadilan, pejabat Unud yakni I Ketut Budiartawan dan I Nyoman Putra Sastra. Permohonan praperadilan kedua tersangka ini juga telah masuk ke PN Denpasar dengan nomor register 8/Pid.Pra/2023/PN Dps dengan hakim pemeriksa I Wayan Yasa dan sidang akan digelar pada tanggal 11 April 2023.
“Untuk sementara uang mendaftarkan gugatan praperadilan dalam kasus SPI Unud ada 3 orang. Untuk kedua tersangka ini juga didampingi oleh tim kuasa hukum yang sama,” terang Gde Astawa mengakhiri.
Dalam pemberitaan sebelumnya, tim Penyidik Kejati Bali menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana SPI penerimaan jalur mandiri di Unud. Selain menetapkan tersangka, tim penyidik juga telah melakukan pencekalan terhadap para tersangka ditambah satu orang saksi yaitu mantan Rektor Unud AA. Raka Sudewi. Pencekalan dimaksud agar para tersangka dan saksi ini tidak bepergian ke luar negara sampai penyidikan kasus SPI berakhir. (BB/501)