Gubernur Koster Mohon Doa Restu UU Provinsi Bali Disahkan Besok
Gubernur Bali Wayan Koster (tengah) saat menghadiri Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 dengan Panja RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Maluku, dan Provinsi Bali di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023). (BB/Diskominfos Bali)
Denpasar | barometerbali – Berita menggembirakan datang dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang akan melaksanakan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Bali untuk disahkan menjadi UU Provinsi Bali, Selasa (4/4/2023) besok.
Dalam Rapat Paripurna yang membahas 8 agenda ini, ternyata jadualnya lebih awal dari yang direncanakan sebelumnya.
Terkait hal ini, Gubernur Bali, Wayan Koster mengimbau masyarakat Bali dari semua umat beragama, dan seluruh komponen masyarakat Bali untuk berdoa dengan keyakinan dan cara masing-masing, agar Rapat Paripurna DPR RI berjalan lancar dan sukses.
“Astungkara besok berjalan lancar dan sukses. Mohon doa restu semua pihak,” ungkap Gubernur Bali, Wayan Koster, di Denpasar Senin (3/4/2023).
Diketahui sebelumnya Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Rapat DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 dengan Panja RUU tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Maluku, dan Provinsi Bali di Ruang Rapat Komisi II Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2023).
Rapat dengan Panja RUU tentang Provinsi Bali ini dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustofa, Anggota Komisi II DPR RI Dapil Bali, Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra, IGN Kesuma Kelakan, Nyoman Parta, I Ketut Kariyasa Adnyana, dan dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI lainnya secara daring dan luring.
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Koster, mengungkapkan RUU tentang Provinsi Bali yang diajukan kepada Komisi II DPR RI pada Tahun 2020, dan kemudian disempurnakan serta disusun kembali oleh Komisi II DPR RI, bahwa Bali sangat memerlukan agar alas hukum Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1958 yang berdasarkan UUDS 1950 dan bentuk negara RIS itu segera bisa diganti sesuai dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku saat ini, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Adapun poin penting yang diperjuangkan pada RUU Provinsi Bali antara lain mengokohkan posisi desa adat dan subak yang sebelumnya berdasarkan Perda dikuatkan dalam RUU Provinsi Bali. Adanya pendanaan dari pemerintah pusat dalam rangka penguatan pemajuan kebudayaan, desa adat dan subak, dan dicantumkannya ayat tentang pungutan dan kontribusi wisatawan asing.
Tidak kalah penting dimasukkannya filosofi dan kearifan lokal masyarakat Bali dengan Tri Hita Karana dan Sad Kerthi. Selain itu memperkuat serta mengokohkan semangat pembangunan Bali Era Baru. Aspek inilah yang membedakan dengan RUU dari tujuh (7) daerah lainnya yang dalam waktu bersamaan juga direncanakan untuk disahkan, Selasa (4/4/2023) besok. (BB/501)