Bantah Dikatakan Mangkir, Rektor Unud Sudah Surati Kejati
Anggota Tim Kuasa Hukum Unud, Gede Ananda Pratama menyampaikan alasan ketidakhadiran Rektor Unud dalam pemeriksaan pertama sebagai tersangka di Kejati Bali saat ditemui di Denpasar, Selasa (4/4/2023). (BB/Db)
Denpasar | barometerbali – Tim Hukum Universitas Udayana (Unud) membantah tuduhan kliennya Rektor Unud Prof I Nyoman Gede Antara (INGA) dikatakan mangkir dari pemeriksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Dijelaskan, alasan absennya Prof Antara karena adanya kegiatan akademis di kampus yang sudah terjadwal dan tak bisa ditinggalkan. Hal itu sudah disampaikan melalui surat resmi dan diterima staf Kejati Bali atas nama Supiasa.
“Memandang itu semua, saya ingin Pak Rektor hormati proses hukum. Begitu datang kemarin surat undangan (panggilan-red) untuk Senin kemarin, sudah diajukan surat hari Jumat (tanggal 31 Maret 2023-red) dengan nomor surat B/2096/UN14/HK.09.00/2023 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi, untuk perhatian Aspidsus (Asisten Tindak Pidana Khusus-red). Inti prinsipnya melakukan penjadwalan ulang. Karena persis Pak Rektor memiliki agenda-agenda lain yang memang tidak bisa ditinggalkan. Jadi harapan kami, walaupun suratnya diajukan Jumat, sudah ada tanda terimanya, Senin pada saat seharusnya diagendakan pemeriksaan, surat tersebut sampai di meja penyidik,” ungkap Gede Ananda Pratama selaku anggota Tim Kuasa Hukum Unud, Selasa (4/4/2023) saat ditemui barometerbali.com di Denpasar.
Dalam kasus ini ketika Ananda juga mendampingi saksi-saksi dan tersangka lain, surat tersebut tidak sampai di meja penyidik.
“Ya jelas saya klarifikasi langsung, karena saya punya berkasnya. Kasipenkum saat itu ingin, ya pak, formal saja, karena kami memang belum terima. Nah itu kami sangat sayangkan sebenarnya. Karena jelas kami tunjukkan, karena jelas sekali sedari awal tidak ada niatan untuk mangkir,” cetus Ananda usai menerima rombongan perwakilan Alumni Unud yang memberikan dukungan moral dalam menghadapi kasus yang mendera almamaternya ini.
Ditanya kesiapan Rektor Unud untuk memenuhi panggilan kedua dari Penyidik Kejati, Tim Hukum Unud menyatakan kesiapannya untuk hadir.
“Untuk panggilan kedua hari Kamis nanti, Pak Rektor menyatakan kesiapan dan Tim Hukum akan sama-sama memfasilitasi hal tersebut, sehingga semangat awal menghormati proses hukum tersebut nyata. Sama sekali tidak ada niatan mangkir dan akan hadir pada pemanggilan berikutnya. Semoga suratnya nyampai, konfirmasi kami, ga nyangkut lagi. Biar ngga dikira mangkir lagi,” tandasnya.
Tak lupa dalam kesempatan itu Ananda meminta dukungan dari para alumni Unud dalam menghadapi kasus yang sempat menyita perhatian dunia pendidikan dan publik ini.
“Kami mengundang seluruh alumni yang ingin berkontribusi, beritikad baik, memberi masukan intelektual, moril, support apapun menuju praperadilan dan apapun nanti ke depan sehingga kesiapannya, hari ke hari akan makin baik,” tutup Ananda.
Di sisi lain kepada media Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menyatakan sudah menyiapkan bukti untuk menghadapi sidang praperadilan kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud). Menurut rencana, sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (10/4/2023) pekan depan.
Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana memastikan sudah ada lebih dari dua alat bukti yang dikantongi atas kasus korupsi SPI Unud. Menurutnya, dua alat bukti itulah yang akan menjadi materi pembuktian status tersangka terhadap Rektor Unud Prof I Nyoman Gde Antara maupun tiga pejabat kampus lainnya.
Diterangkan lebih lanjut oleh Kasipenkum penetapan status tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana.
Pihak Kejati Bali melakukan penyidikan sejak 24 Oktober 2022 untuk periode penerimaan mahasiswa baru dari tahun 2018 hingga 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 3 orang tersangka dan setelah dilakukan ekspose beberapa kali dan berdasarkan alat bukti, Kejati Bali menemukan keterlibatan Prof Antara.
Agus Eka Sabana menerangkan bahwa pada 8 Maret 2023, penyidik Kejati Bali menetapkan Prof. Antara sebagai tersangka baru karena sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Bali menilai perbuatan tersangka merugikan keuangan negara sekitar Rp105.390.206.993 dan Rp3.945.464.100,- kuga perekonomian negara sekitar Rp334.572.085.691 masih menuai kontroversi banyak pihak.
Sementara itu pihak Tim Kuasa Hukum Unud menegaskan hasil pemeriksaan dan audit terhadap penggunaan dana SPI Unud sebelumnya yang dilakukan 5 lembaga/pihak yakni BPK, BPKP, Inspektorat, Satuan Pengawas Internal, dan Akuntan Publik menyatakan “klir” dan tidak ditemukan adanya kerugian negara. (BB/501)