Friday, 11-10-2024
Hukrim

Hotel Dianggap Lalai, Cameron Panik Kehilangan Cucu di Kids Club

Cameron (kiri) bersama kuasa hukumnya I Made Somya Putra, SH, MH, di sela-sela persidangan di PN Denpasar, Senin (3/4/2023). (BB/Ht)

Denpasar | barometerbali – Kepanikan seorang nenek yang kedua cucunya dibawa pergi oleh seseorang tanpa sepengetahuan dirinya saat dititipkan di arena bermain hotel Holiday Inn Baruna Kuta terungkap dalam sidang gugatan atas kelalaian Holiday Inn Baruna Kuta, di PN Denpasar, Senin (3/4/2023).

Disesalkan pula oleh Cameron yang menjadi saksi saat peristiwa yang amat mengkhawatirkan itu terjadi. Hal yang amat disayangkan Cameron, tidak ada tindakan empati dari manajemen hotel maupun petugas keamanan hotel untuk mencegah perbuatan orang yang membawa cucunya sampai ke negara Australia. Bahkan dilakukanlah penggalangan dana dari keluarga besarnya di Amerika saat itu untuk membiayai Robin dan agar kedua cucunya bisa kembali ke pangkuan ibunya.

“Cameron yang cuma sebagai guru tari di Amerika harus rela membiayai Robin Kelly agar bisa mengikuti persidangan terkait hak asuh anak di negeri kanguru selama beberapa pekan,” jelas I Made Somya Putra, SH, MH, di sela-sela sidang, Senin (3/4/2023).

Pihaknya berupaya untuk menampilkan fakta sebenarnya yang terjadi saat kejadian tersebut berlangsung dengan sejujurnya tanpa rekayasa. Andaikan saja rekaman CCTV hotel bisa ditampilkan maka akan lebih rinci peristiwanya.

“Kesaksian Cameron sebagai seorang nenek yang saat itu berlibur bersama cucu-cucunya sangatlah penting, sebab dirinya turut serta mengalami kepanikan dan kesedihan yang mendalam ketika kedua balita tersebut dinyatakan hilang,” ungkap Somya.

Apapun yang telah terjadi, serta alasan apapun yang menjadi dalih penolakan untuk mengaburkan tanggung jawab Hotel Holiday Inn Baruna Kuta yang terbukti lalai dalam menjaga keselamatan kedua balita dari Robin Sterling Kelly sehingga dengan tanpa ijin sekelompok orang membawanya kabur keluar dari arena bermain anak pada 13 Agustus 2019 lalu.

“Secarik kertas form yang dinamakan ‘Baby Sitting Request’ tertanggal 13 Agustus 2019 sejatinya haruslah diartikan sebagai bukti pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang berkenaan dengan anak ataupun bayi yang dititipkan didalamnya,” tutur Somya.

Dalam persidangan tersebut juga terungkap adanya surat keterangan dokter ahli jiwa yang menyatakan bahwa Robin Kelly sehat seutuhnya 100 persen.

“Hal ini menunjukkan bahwa tuduhan terhadap kliennya yang dianggap sakit, bipolar atau kurang cakap di mata hukum akhirnya terbantahkan,” pungkas Somya.

Untuk persidangan berikutnya kembali digelar pada Senin 10 April 2023 mendatang dengan agenda Kesimpulan Hakim. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button