Monday, 07-10-2024
Peristiwa

Ditolak Luhut, tak Surutkan 3 Desa Adat Perjuangkan Terminal LNG Sidakarya

Kedatangan puluhan perwakilan masyarakat Desa Adat Sidakarya, Serangan, dan Sesetan menemui Ketua DPRD Bali dan unsur pimpinan di gedung DPRD Bali, Renon, Denpasar, Rabu (12/4/2023). (Foto: BB/Ari)

Denpasar | barometerbali – Sekalipun sudah ditolak oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan namun tak menyurutkan langkah dan dukungan masyarakat Desa Adat Sidakarya yang sangat memerlukan energi bersih memperjuangkan perencanaan pembangunan Terminal Khusus LNG (Liquefied Natural Gas) atau gas alam cair di daerah pesisir Sidakarya. Hal itu ditunjukkan dengan kedatangan puluhan perwakilan masyarakat Desa Adat Sidakarya, Serangan, dan Sesetan menemui Ketua DPRD Bali dan unsur pimpinan di gedung DPRD Bali, Renon, Denpasar, Rabu (12/4/2023).

Dengan dibangunnya Terminal Khusus LNG, mereka berharap juga sekaligus akan dilakukan penataan pesisir pantai dan akses menuju pantai yang ada di tiga wilayah  desa tersebut termasuk Desa Adat Intaran Sanur sehingga nantinya memiliki tempat prosesi keagamaan Melasti dan prosesi Nganyut yang layak dan nyaman untuk umat Hindu.

Suasana penyampaian aspirasi perwakilan 3 desa adat Sidakarya, Sesetan, dan Serangan kepada Ketua DPRD Bali (BB/Ari)

Aspirasi tersebut dilontarkan Bandesa Adat Sidakarya I Ketut Suka, didampingi rombongan perwakilan dari Desa Adat Sidakarya, Desa Adat Serangan dan Desa Adat Sesetan diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si dan Dr. I Nyoman Sugawa Korry, selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali saat beraudiensi di ruang sidang Kantor DPRD Provinsi Bali Rabu, (11/4/2023) yang berlangsung tertutup.

“Pembangunan LNG itu adalah satu-satunya harapan kita yang sudah lama belum bisa terwujud, akan ada penataan pantai kita di sini di wilayah Sidakarya. Sehingga kami masyarakat Sidakarya yang sudah lama berharap bisa masuk ke pantai kami untuk melakukan prosesi Melasti dan Nganyut,” beber Ketut Suka saat ditemui usai audiensi kepada awak media.

Ditekankan lagi, harapan masyarakat agar memiliki akses masuk ke pantai yang menjadi wilayah Desa Adat Sidakarya sudah diidam-idamkan sejak lama melewati tiga kali kepemimpinan bandesa adat terdahulu.

“Harapan ini sudah lama, sejak tiga Bendesa terdahulu hingga saat ini belum bisa terwujud harapan ini,” tegasnya

Senada dengan Bandesa Adat Sidakarya, Prajuru Desa Adat Serangan I Wayan Loka juga menyampaikan hal yang sama yaitu setuju dengan pembangunan Terminal Khusus LNG dan balik mempertanyakan Surat dari Menko Marvest ke Menteri Kehutanan perihal tidak direstuinya pembangunan Terminal Khusus LNG tersebut.

“Masyarakat serangan mendukung terkait dengan pembangunan Terminal Khusus tersebut. Kebutuhan masyarakat akan energi bersih. Memberikan spirit bahwa masyarakat serangan mendukung pembangunan Terminal Khusus LNG dan tidak ada masalah. Mohon Gubernur Bali menindaklanjuti keinginan masyarakat serangan agar pembangunan ini terwujud dan terealisasi demi kesejahteraan masyarakat sekitar serta agar tidak ada intervensi dai berbagai pihak terkait pembangunan Terminal Khusus LNG,” pungkas Wayan Loka.

Sementara itu, Kerta Desa Adat Sidakarya, I Wayan Suadi Putra, ST juga turut hadir menyampaikan pada prinsipnya sudah tidak ada persoalan dari pembangunan Terminal Khusus LNG. Dirinya malah kaget dengan pemberitaan mengenai informasi ditolaknya pembangunan Terminal Khusus LNG oleh Menko Marves.

“Pada prinsipnya sebenarnya tidak ada masalah dengan pembangunan Terminal Khusus LNG ini. Kami hanya berharap akan mendapatkan akses ke pantai di wilayah kami (Desa Sidakarya_red),” tandas Wayan Suadi Putra yang juga Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar.

Penyerahan surat pernyataan dukungan 3 desa adat kepada Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama (BB/Ari)

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Adi Wiryatama dan I Nyoman Sugawa Korry menyampaikan pihaknya juga sangat setuju dengan pembangunan Terminal Khusus LNG terlebih ke depannya sangat berguna bagi masyarakat.

“DPRD setuju asal berguna untuk masyarakat Bali. Tidak menyalahi aturan, legal dan izinnya terang benderang, tidak merusak lingkungan, tidak memotong mangrove. Pemerintah membangun untuk kepentingan masyarakat. Rekomendasi tidak harga mati. Kami akan segera berkoordinasi dan laporkan masalah ini kepada Gubernur Bali agar segera ditindaklanjuti,” janji Adi Wiryatama.

Sementara itu, I Gusti Alit Kencana, Bendesa Adat Intaran yang tidak hadir dalam pertemuan tersebut, saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp oleh media pada Rabu, (12/4/2023) perihal ketidakhadirannya dalam pertemuan tersebut, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan tanggapan.

Manfaat LNG

Untuk diketahui gas alam cair atau LNG adalah gas alam yang telah diproses untuk menghilangkan pengotor dan hidrokarbon fraksi berat dan kemudian dikondensasi menjadi cairan pada tekan atmosfer dengan mendinginkannya sekitar -160° Celcius. Gas alam cair yang berasal dari alam, berbeda dengan gas minyak cair yang berasal dari olahan Petroleum.

LNG merupakan gas alam atau gas bumi yang memiliki sifat tidak berbau, tidak beracun, tidak korosif dan tidak mudah terbakar. LNG juga gas alam yang banyak dimanfaatkan sebagai bahan bakar baik di rumah tangga maupun industri.

Gas alam (kandungan utamanya methane, CH4) yang dapat dikonversi menjadi bentuk Liquid Natural Gas (LNG) agar mudah disimpan dan diangkut. Pemakaian LNG sebagai bahan bakar utama mesin kapal, mempunyai kaitan dengan manfaat dari pengurangan emisi dan harga yang lebih murah

Harga LNG lebih murah dibandingkan harga minyak diesel/solar sehingga akan mengurangi biaya energi bagi masyarakat dan pelaku industri serta mengurangi impor minyak solar/diesel sehingga bisa menghemat devisa. Dengan karakter tersebut diatas LNG pantas bahkan wajib dinikmati oleh bangsa kita.

Pemerintah menugaskan PT Pertamina (Persero) untuk melaksanakan penyediaan pasokan dan pembangunan infrastruktur Liquefied Natural Gas (LNG) dalam penyediaan tenaga listrik  oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) pada setiap pembangkit listrik.

Penugasan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 2.K/TL.01/MEM.L/2022 tentang Penugasan Pelaksanaan Penyediaan Pasokan dan Pembangunan Infrastruktur Liquefied Natural Gas, Serta Konversi dari Bahan Bakar Minyak menjadi Liquefied Natural Gas Dalam Penyediaan Tenaga Listrik. Aturan ini ditetapkan 7 Januari 2022 dan berlaku sejak tanggal ditetapkan. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button