Kuasa Hukum Tergugat belum Siap, Sidang Gugatan “Balita Hilang” Ditunda
Salah satu sudut ruang sidang di PN Denpasar (Foto: BB/PN Dps)
Denpasar | barometerbali – Ketidaksiapan Kuasa Hukum Tergugat (Hotel Holiday Inn Baruna Kuta) dalam menghadapi gugatan Robin Sterling Kelly terhadap Hotel Holiday Inn Baruna Kuta yang diduga lalai mengakibatkan 2 balitanya diambil orang mengaku sebagai ‘ayah biologisnya’ dengan agenda kesimpulan akhirnya ditunda dan dilanjutkan secara e-Court apda 1 Mei 2023 mendatang.
“Kami mendapat informasi penundaan begitu mendadak terkesan ‘last minute’ pihak mereka menginformasikannya via online,” kata I Made Somya Putra, SH. MH., Rabu (12/4/2023).
“Kami mendapat informasi penundaan begitu mendadak terkesan ‘last minute’ pihak mereka menginformasikannya via online,” ungkap Kuasa Hukum Robin Sterling Kelly, I Made Somya Putra, SH, MH, Rabu (12/4/2023).
Walau demikian, pihaknya mencoba untuk tidak berburuk sangka terhadap penundaan ini, akan tetapi ia mengingatkan tentang prinsip peradilan yang cepat artinya agar dalam penanganan perkara dapat diselesaikan dalam waktu yang singkat, sehingga tidak perlu memakan waktu yang lama, tidak bertele-tele dan proses peradilan tidak banyak ditunda atau diundur.
“Namun, apapun yang telah terjadi serta alasan apapun yang menjadi dalih penolakan gugatan untuk mengaburkan tanggung jawab Hotel Holiday Inn Baruna Kuta yang diduga telah lalai dalam menjaga keselamatan kedua balita tersebut sehingga dengan tanpa izin sekelompok orang membawanya kabur keluar dari arena bermain anak pada 13 Agustus 2019 silam dan secarik kertas form yang dinamakan ‘Baby Sitting Request’ sejatinya haruslah diartikan sebagai bukti pertanggungjawaban atas segala sesuatu yang berkenaan dengan anak ataupun bayi yang dititipkan,” pungkas Somya.
Pada persidangan sebelumnya Kuasa Hukum Tergugat (pihak Hotel Holiday Inn Baruna Kuta) mengemukakan dalil bahwa yang mengambil kedua balita tersebut adalah ayah tergugat. (BB/501)