Thursday, 10-10-2024
Hukrim

BPN Badung Turut Tergugat III Perbuatan Melawan Hukum

Sidang perkara perdata dengan register perkara 207/Pdt.G/2023/PN Dps, mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (12/4/2023). (BB/Kejari Bdg/Acn)

Badung | barometerbali – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Badung menjadi turut Tergugat III dalam sidang perkara perdata dengan register perkara 207/Pdt.G/2023/PN Dps, mengenai perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (12/4/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Suseno, SH, MH, menyatakan selanjutnya dengan adanya gugatan yang ditujukan kepada Kepala BPN Kabupaten Badung, maka BPN Badung memohon bantuan hukum kepada Kajari Badung melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) untuk membantu mewakili Kepala BPN Badung dalam menjalani proses hukum yang berlangsung.

Suseno menuturkan adanya gugatan terhadap Kepala BPN Kabupaten berawal dari Penggugat I adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 1032/Desa Dalung, Gambar Situasi Nomor: 6823/1988 tanggal 10 November 1988, terletak di Desa Dalung, Kecamatan Kuta (saat ini Kecamatan Kuta Utara-red), Kabupaten Daerah Tingkat II Badung (saat ini Kabupaten Badung) Provinsi Bali, dengan luas 1975 m2.

“Sedangkan Penggugat II menurut Kajari adalah anak dari Penggugat I tersebut, dikarenakan membutuhkan uang untuk menutupi modal usaha yang sebelumnya dipergunakan untuk kerja sama usaha di bidang travel yang mana pada bulan Maret 2020 tidak berjalan sesuai dengan rencana akibat dari dampak pandemi Covid 19,” papar Suseno dalam keterangan persnya, Kamis (13/4/2023).

Penggugat II menurut Suseno diperkenalkan kepada Tergugat I yang merupakan penyedia dana yang bisa meminjamkan sejumlah uang oleh Tergugat IV.

Ia menuturkan pada tanggal 23 Maret 2020 dilangsungkan pertemuan untuk pertama kalinya antara para Penggugat dengan Tergugat I, dengan kesepakatan pinjaman sejumlah Rp2,5 miliar dengan jangka waktu pelunasan 3 bulan dengan jaminan sertifikat tanah tersebut.

“Setelah diberikan rincian perhitungan uang yang akan dipinjam, ternyata Penggugat II hanya menerima Rp1.805 miliar, yang mana banyak adanya pemotongan-pemotongan yang dilakukan Tergugat I, namun Penggugat II menerima karena terdesak,” jelas Suseno.

Sementara itu tanggal 23 Maret 2020 di hari yang sama, para penggugat diajak Tergugat I ke kantor Notaris turut Tergugat I untuk menandatangani Akta Pengakuan Hutang yang mana diinformasikan oleh Tergugat I bahwa pinjaman uang yang akan ditulis Rp4 miliar.

Penjelasan yang diberikan Tergugat I dikarenakan sebagai penggabungan pinjaman pokok ditambah dengan bunganya supaya di dalam Akta Pengakuan Hutang tidak memuat pengenaan bunga atas pinjaman yang diberikan Tergugat I.

Pada akhirnya Penggugat I, mau menandatangani Akta Pengakuan Hutang No. 40 tanggal 23 Maret 2020 yang dibuat di hadapan turut Tergugat I,” kata Suseno.

Mendekati jadwal jatuh tempo, tanggal 23 Mei 2020 Penggugat II ingin melakukan perpanjangan hutang. Pada tanggal 29 Juni 2020, bertempat di rumah makan Warung Mina Dalung dilangsungkan pertemuan antara Para Penggugat dengan Tergugat I bahwa Tergugat I menyodorkan surat-surat kepada Penggugat I dan istri Penggugat yang diminta untuk tanda tangan tanpa diberikan kesempatan untuk membaca terlebih dahulu.

Bahwa tanggal 2 Agustus 2020, Penggugat II menginformasikan kepada Tergugat I bahwa dirinya dan Penggugat I sedang melakukan proses pengajuan permohonan kredit kepada LPD Padang Luwih yang akan dipergunakan untuk melunasi hutang kepada Tergugat I. Lalu meminta foto sertipikat objek sengketa yang asli sebagai syarat permohonan kredit namun tidak mendapat respon dari Tergugat I.

Pada tanggal 11 September 2020, Penggugat II mendapat informasi dari LPD Padang Luwih setelah melakukan pengecekan terhadap sertipikat objek sengketa di Kantor Pertanahan Kabupaten Badung (Turut Tergugat III), ternyata sertipikat objek sengketa telah dibalik nama menjadi atas nama Tergugat I.

“Penggugat I merasa telah dijebak Tergugat I bahwa yang ditandatangani pada saat itu bukan perjanjian perpanjangan hutang namun akta jual beli No. 01 tanggal 29 Juni 2020, akta kuasa no 02 tanggal 29 Juni 2020, akta perjanjian pengosongan nomor 03 tanggal 29 Juni 2020.

“Dengan adanya kejadian tersebut maka Kepala BPN Kabupaten Badung sebagai Turut Tergugat III,” tandas Suseno.

Pemberian bantuan hukum kepada Kepala BPN Kabupaten Badung merupakan salah satu pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang mana hal tersebut didasarkan pada Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyatakan bahwa di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam dan di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Dalam hal ini JPN bertindak mewakili pemerintah yakni Badan Pertanahan Kabupaten Badung yang sedang menjalani proses persidangan.

“Agenda sidang hari ini yakni pemanggilan para pihak dan penunjukkan hakim moderator dari Pengadilan Negeri Denpasar. Tim JPN Kejaksaan Negeri Badung diwakili oleh David Lumban Gaol, S.H. dan Eva Nur Aryanti, S.H. yang merupakan jaksa fungsional pada bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Negeri Badung.

Tim JPN memberikan bantuan hukum dalam mewakili Kepala BPN Kabupaten Badung yang mana ikut dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum sebagai pihak Tergugat III

“Sidang yang berlangsung hari ini telah berjalan dengan lancar dan tertib, kemudian sidang berikutnya dijadwalkan pada hari Senin tanggal 17 April 2023 bertempat di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda mediasi,” tutup Kajari Suseno. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button