Curi Perhiasan, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi
Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya (depan tengah) menunjukkan perhiasan emas yang dicuri residivis Dewa Putu Astrawan alias Detu (baju oranye) saat merilis kasus tersebut kepada awak media di Mapolres Buleleng, Kamis (13/4/2023). (Foto: BB/Polres Bllg/Smj)
Singaraja | baroemeterbali – Seorang residivis memasuki rumah korban Nyoman Gelis (59) yang beralamat di Banjar Dinas Abasan, Desa Panji Anom, Kecamatan Sukasada, Buleleng dalam keadaan kosong dan mencuri perhiasan yang disimpan di almari berhasil ditangkap polisi.
Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan korban ke Polsek Sukasada pada Jumat (7/4/2023.
“Telah hilang berupa 3 buah kalung emas, 1 buah cincin emas, 1 buah giwang emas, dan 1 buah gelang emas yang diperkirakan kerugian yang dialami korban sebesar 18 juta rupiah,” ungkap Kasi Humas Polres Buleleng AKP I Gede Sumarjaya saat merilis kasus ini kepada awak media di Mapolres Buleleng, Kamis (13/4/2023).
Kasi Humas mengatakan respon cepat dilakukan Kapolsek Sukasada Kompol Made Agus Wirawan yang menindaklanjuti laporan korban dengan terjun langsung ke lapangan yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Kadek Robin Yohana, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan hilangnya barang berupa emas milik korban.
“Dari hasil penyelidikan melalui olah TKP dan permintaan keterangan dari beberapa saksi baik saksi korban maupun saksi fakta, ditemukan bukti permulaan yang cukup. Diketahui bahwa yang diduga melakukan perbuatan mengambil barang milik korban adalah seseorang yang sering dipanggil dengan nama panggilan Detu,” ungkap Sumarjaya.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian Kanit Reskrim Polsek Sukasada mendapatkan informasi bahwa Detu tersebut adalah seorang residivis yang bernama lengkap Dewa Putu Astrawan yang diduga keberadaannya di rumah pamannya di Desa Wanagiri Kecamatan Sukasada Buleleng,” terangnya.
Kemudian pada hari Senin tanggal 10 April 2023 pukul 13.00 Wita yang diduga melakukan tindak pidana Dewa Putu Astrawan alias Detu, telah diamankan dari rumah pamannya yang ada di Wanagiri. Kemudian, berdasarkan keterangan terduga pelaku mengakui dengan sebenarnya bahwa telah mengambil barang milik korban yang disimpan didalam almari pakaian, dan cara pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara lewat jendela yang tidak terkunci,” jelas Sumarjaya.
Barang yang diambil teduga pelaku belum sempat dipindahtangankan dan masih ada dalam penguasaan pelaku sehingga seluruh barang bukti yang diambil dapat disita dari tangan pelaku sendiri.
“Pelaku adalah seorang residivis yang pernah melakukan perbuatan tindak pidana dua kali melakukan tindak pidana curanmor dan satu kali melakukan tindak pidana pencurian cengkeh. Pelaku baru keluar dari lembaga permasyarakatan 8 hari sebelum melakukan perbuatan mengambil emas di rumah korban Nyoman Gelis, pada tanggal 7 April 2023.
“Maka terhadap pelaku Dewa Putu Astrawan alias Detu (25) disangka telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana maksud dalam rumusan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Sumarjaya. (BB/501)