Thursday, 10-10-2024
Hukrim

Imigrasi Denpasar Deportasi Dua WNA Rusia “Overstay”

Pendeportasian terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yakni VO (35) dan SO (9), melalui Bandara Internasional Ngurah Rai, Jumat (14/4/2023). (Foto: BB/Kanwil Kemenkumham Bali/Skd)

Badung | barometerbali – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melakukan pendeportasian terhadap 2 (dua) orang Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia yakni VO (35) dan SO (9), Jumat (14/04/2023).

WNA yang merupakan satu keluarga yang terdiri dari Ibu dan anak ini diamankan oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar saat dilaksanakan pengawasan keimigrasian di wilayah Denpasar.

Keduanya (VO dan SO) diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa On Arrival. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan terbukti melewati batas waktu izin tinggalnya (overstay) namun tidak mampu membayar biaya beban overstay-nya.

Oleh sebab itu, terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Adminsitratif Keimigrasian (TAK) berupa Pendeportasian dan namanya dimasukkan ke dalam daftar Penangkalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Kemarin malam pukul 21.05 Wita keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Turkish Airlines dengan rute penerbangan Denpasar – Istanbul – Podgorica dengan dikawal secara ketat oleh petugas,” terang Tedy Riyandi.

Tedy menambahkan bahwa para WNA yang overstay berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban di Indonesia, serta dapat merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia. Oleh karena itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar perlu mengambil tindakan yang tegas.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran terhadap aturan keimigrasian, termasuk overstay. Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran dan melakukan deportasi jika diperlukan,” tegas Tedy.

Lebih lanjut, Tedy menyebutkan bahwa pihaknya terus memantau dan melakukan pengawasan terhadap WNA yang tinggal dan beraktivitas di Indonesia khususnya Bali. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar juga akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aturan keimigrasian agar masyarakat dan para WNA memahami pentingnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu menyampaikan bahwa jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkumham Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

“Kami juga telah memasang imbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan Apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi,” tutup Anggiat. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button