Friday, 11-10-2024
Peristiwa

“Kasepekang” Banjar, Keluarga Pemangku Pura Dalem Setra Gelogor Carik Mengaku Menderita Lahir Batin

Prajuru Adat Gelogor Carik sebut punya alasan kuat terapkan sanksi "kasepekang"

MENDERITA: Jro Mangku Ketut Wina selaku Pemangku Pura Dalem Setra Gelogor Carik (kiri), Nyoman Wiryanta (dua dari kiri), I Wayan Putra Jaya (dua dari kanan), dan Jro Mangku Istri Ni Ketut Kunik mengaku sangat menderita secara lahir dan batin akibat sanksi adat kasepekang diungkapkan saat diwawancarai awak media di kediaman Nyoman Wiryanta, Jl. Taman Pancing, Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Minggu (16/4/2023) malam.

Denpasar | barometerbali – Dua kepala keluarga (KK) kena sanksi adat kasepekang (dikucilkan dari lingkungan sosial adat-red) sesuai keputusan Banjar Gelogor Carik merasa diperlakukan tidak adil. Mereka mencurahkan jeritan hatinya dan mengaku sangat menderita lahir batin diungkapkan kepada awak media di kediaman Nyoman Wiryanta, di Jl. Taman Pancing, wilayah Desa Pemogan, Denpasar Selatan, Minggu (16/4/2023) malam.

“Kami merasa sangat menderita atas sanksi kasepekang yang menimpa keluarga kami. Tidak ada suatu kejelasan kaitan dengan apa yang menjadi sanksi, menjadi pelaksanaan yang sudah menjadi keputusan rapat Banjar Gelogor Carik. Tentu kami merasakan sangat berduka sekali diperlakukan semena-mena oleh masyarakat yang dikondisikan oknum kelihan adat, kelihan dinas. Sampai detik ini, kami juga belum mendapatkan suatu kejelasan dalam bentuk berita acara. Kami sangat terpukul dan sangat merasa mendapatkan perlakuan yang tidak manusiawi,” beber Wiryanta dengan raut wajah tertunduk lesu didampingi keluarga lainnya yang turut terkena sanksi kasepekang, mantan Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Artha Guna Werdhi I Wayan Putra Jaya, Jro Mangku Pura Dalem Setra Gelogor Carik Desa Adat Pemogan Jro Mangku Ketut Wina bersama istri, Jro Mangku Ni Ketut Kunik.

Dari pengalaman pahit ini Nyoman Wiryanta sekeluarga menyatakan tetap melakukan perjuangan melalui pejabat-pejabat dan lembaga-lembaga terkait pengayoman terhadap masyarakat.

“Di sanalah kami akan bisa memberikan penjelasan tentang kronologis dan duduk permasalahan yang sebenar-benarnya, yang kami lakukan dalam pengabdian terhadap kegiatan-kegiatan adat, suka-duka di masyarakat. Sampai saat ini kami sendiri merasakan belum pernah melakukan kesalahan-kesalahan sehingga berujung kepada masalah kasepekang secara sepihak,” tandas Wiryanta yang juga Sekretaris Ranting PDIP Pemogan, Denpasar Selatan ini.

Kendati demikian Wiryanta dan keluarga bersedia membuka pintu mediasi dan musyawarah mufakat dengan para prajuru adat guna mencari solusi terbaik mengatasi polemik ini.

“Musyawarah yang khusus, membahas, membicarakan apa sebenarnya yang terjadi sehingga kami dikenakan sanksi kasepekang adat, kasepekang banjar. Kami tidak pernah berbuat apalagi yang namanya dikatakan merkak (angkuh, sombong-red), langgana (menentang-red), durjana (melawan-red) terhadap banjar,” jelasnya.

Wiryanta yang sebelum dipecat dari jabatannya sebagai Pengawas KSU Artha Guna Werdhi menurutnya karena menemukan kasus-kasus kredit macet dan bertujuan menyelamatkan keuangan koperasi banjar malah dikenakan sanksi kasepekang.

“Kami sangat menghormati masyarakat dan Banjar Gelogor Carik namun apa yang kami lakukan selama ini, tidak pernah mengecewakan ayah-ayah (pelayanan-red) terhadap banjar. Namun terbalik yang dikondisikan kelihan adat, kelihan dinas, kami menjadi dikenakan sanksi kasepekang. Padahal kaitan dengan kasus-kasus yang selama ini yang kami lihat dari sudut pandang kami, semua yang kami lakukan adalah sebetulnya, berpihak menyelamatkan, mengkondisikan semua adalah hak-hak banjar seutuhnya. Nah tetapi nilai tafsiran oleh para oknum dan kelompok mengatasnamakan banjar, mereka selalu mengkambinghitamkan Banjar Gelogor Carik. Atas nama banjar atas nama banjar. Tapi kami rasa dari sudut pandang kita, saya tidak pernah berani, tidak pernah merkak, apalagi durjana terhadap banjar. Sama sekali tidak pernah,” tutur Wiryanta.

Krama kesepekang I Wayan Putra Jaya (kiri) dan Nyoman Wiryanta (kanan) bersama 2 KK kesepekang saat ditemui awak media di kediamannya (BB/Db)

Pada kesempatan itu Wiryanta kembali menyinggung terkait kewajiban pelunasan utang dari oknum kelihan dinas KB selaku penerima pinjaman yang berutang beserta NNY, MMG dan PSY di KSU Artha Guna Werdhi belum terbayarkan. Awal pinjaman sejumlah Rp500 juta hingga saat ini dengan bunganya telah membengkak menjadi Rp10,5 miliar. Dalam kasus ini, Wiryanta menilai oknum kelihan dinas yang seharusnya memiliki kewajiban terhadap banjar, salah menyelesaikan dan mengasumsikan permasalahan tersebut.

Lebih lanjut mantan Ketua KSU Artha Guna Werdi I Wayan Putra Jaya yang juga dipecat berdasarkan rapat banjar dan turut dikenai sanksi kesepekang berharap sistem daripada banjar dalam menyelesaikan masalah ini perlu dibenahi di masa mendatang.

“Kami berharap ke depannya, sistem daripada banjar tidak dilakukan seperti saat ini. Jadi semata-mata masyarakat yang lain, ingin membantu, yang ingin memberikan solusi terhadap kami yang dikenakan sanksi kasepekang, akan ikut dikenakan sanksi kasepekang juga. Di samping itu masyarakat juga tidak berani berbicara, bertemu kepada kami, jika dilaporkan kepada oknum kelihan adat dan kelihan dinas akan dikenakan denda,” ungkap pria yang akrab dipanggil Putra ini.

Ada satu hal yang menurut Putra sangat menusuk hatinya dan menimbulkan kesedihan yang mendalam, orangtuanya sendiri yang hampir setengah abad ngayah (mengabdi untuk pelayanan umat Hindu-red) sebagai pemangku Pura Dalem Setra Adat Banjar Gelogor Carik juga terkena sanksi kasepekang dan dilarang melayani krama (warga adat-red) atau umat yang membutuhkan pelayanan untuk kegiatan ritual keagamaan.

“Yang sangat kami sedihkan, kami, saya sendiri memiliki orangtua yang ngayah di Pura Dalem Gelogor Carik sudah kurang-lebih 50 tahun, sampai saat ini juga dikenakan sanksi kasepekang dan tidak diberikan ngayah,” tutupnya dengan penyampaian terbata-bata dan berlinang air mata.

Tangkapan layar tayangan channel youtube Zelobi Omnivora https://youtu.be/g3JK3C3qM88 yang ditayangkan Kamis (13/4/2023)

Seperti diketahui Kelihan Dinas/Kepala Lingkungan/Kadus Banjar Gelogor Carik Ketut Budiarta, Kelihan Adat Banjar Gelogor Carik Made Suka, dan Bandesa Adat Pemogan AA Arya Ardana menyampaikan klarifikasi dan memaparkan latar belakang dan alasan terkait sanksi kasepekang kepada krama-nya Nyoman Wiryanta dan I Wayan Putra Jaya dalam sebuah tayangan channel youtube Zelobi Omnivora https://youtu.be/g3JK3C3qM88 yang ditayangkan Kamis (13/4/2023) sebagai tanggapan viralnya berita kasepekang tersebut di media online dan media sosial. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button