Sebulan Polresta Denpasar Ringkus 26 Pelaku Kriminal Jalanan
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo tunjukkan barang bukti dari para tersangka tindak kejahatan kepada media di Mapolresta Denpasar, Kamis (20/4/23). (BB/Db)
Denpasar | barometerbali – Selama bulan April 2023 Satuan Reskrim Polresta Denpasar bersama jajaran Polsek berhasil menangani 20 kasus kriminalitas dengan mengamankan 26 pelaku yang terdiri dari 24 laki-laki dan 2 perempuan.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Kompol Losa Lusiano Araujo kepada media di Mapolresta Denpasar, Kamis (20/4/23).
“Dari 20 kasus di antaranya 6 kasus curat, 1 kasus curanmor, 1 kasus curas dan 12 kasus cusa,” ungkap Bambang.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa sepeda motor 5 unit, hp 14 unit, pisau 2 buah, aki 1 buah, clurit 1 buah, pakaian 305 pcs, besi batangan 301, jaket, helm, flashdisk, rekening koran dan juga uang tunai sebesar Rp33.215.000.
Sedangkan berdasarkan daerah asal tersangka yaitu dari Jawa 14 orang, Bali 8 orang, NTT 3 orang dan NTB 1 orang.
“Satu orang merupakan residivis kasus curat berinisial PKW (22) dan pasal yang dikenakan terhadap para pelaku yaitu 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tutup Kapolresta Bambang. (BB/501)