Ancam Bunuh Mantan Pacar, Warga Rungkut Tengah Dipolisikan
Pengacara Dodik Firmansyah, SH (kiri) dari korban pengancaman pembunuhan Aiman Fahmy Shamlan (kanan) menunjukkan surat pengaduan terhadap mantan pacarnya Sgn, di Polrestabes Surabaya saat bertemu awak media di Surabaya, Minggu (23/4/2023) (BB/Redho)
Surabaya | barometerbali – Aiman Fahmy Shamlan mendatangi Polrestabes Surabaya melaporkan pengaduan dugaan tindakan pengancaman melalui media sosial, Sabtu (22/4/2023) sekitar pukul 14.30 WIB.
Perempuan usia 24 tahun asal Surabaya bekerja di dealer kendaraan ini mengadukan mantan pacarnya bernama Sgn beralamat di Rungkut Tengah Surabaya dan menerima surat keterangan penerimaan pengaduan dari pihak Polrestabes Surabaya Nomor: SKPP/B/821/IV/2023/SPKT/RESTABES SBY.
Dari keterangan Shella panggilan akrab korban, pada Jum’at tanggal 21 April 2023, ia mendapat pesan melalui media aplikasi Messenger Facebook dari akun “ION HONDA” yang isinya berupa ancaman pembunuhan.
“Pemilik akun tersebut adalah mantan pacar saya yang bernama Sugiono. Pengancaman tersebut sudah sering kali dikirim kepada saya, namun lama kelamaan saya menjadi takut,” terang Shella, Minggu (23/4/2023).
“Mendapati hal itu, selanjutnya saya mendatangi kantor polisi Polrestabes Surabaya untuk melaporkan hal tersebut,” sambungnya.
Korban juga menuturkan bukan hanya sekali dirinya diancam dibunuh, akan tetapi berkali kali dan ada kekerasan fisik yang dialaminya.
“Saya takut ancaman itu terjadi, dan saya juga pernah dipukul, itu yang membuat saya trauma,” pungkas Shella.
Kesempatan berbeda, pengacara dari Shella yakni Dodik Firmansyah, SH dari kantor hukum D. Firmansyah, SH dan Rekan, jalan Peneleh 128 Surabaya, mengatakan bahwa kantor hukumnya akan memperjuangkan pelaporan kliennya.
“Klien kami diduga diancam dibunuh oleh mantan pacarnya, dan merasa ketakutan beliau melapor ke Polrestabes Surabaya. Dan tentunya sebagai penasihat hukumnya saya berjuang maksimal agar klien saya mendapat perlindungan hukum dan keadilan,” tandas Dodik, Minggu (23/4/2023).
Indonesia menurutnya adalah negara hukum, jika ada orang yang diancam bisa dan berhak melaporkan ke pihak berwajib, karena itu dilindungi Undang Undang.
“Dalam perkara klien saya ini, pengancaman dilakukan melalui Facebook Messenger, pengancaman yang mengunakan elektronik masuk dalam pasal 29 UU ITE yang berbunyi, ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,'” jelasnya.
Dodik menambahkan terkait ancaman hukumannya masuk dalam Pasal 45B UU ITE.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah),” pungkas Dodik.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan pihak teradu Sgn belum dapat dihubungi untuk dimintai tanggapannya. (BB/502/Redho)