Gunakan Aplikasi Silon, “Nyalon” DPRD tak Perlu Banyak Berkas
Media gathering bersama KPU Kabupaten Tabanan terkait sosialisasi Tahapan Pencalonan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 di aula Kantor KPU Tabanan, Jumat (28/4/2023). (Foto: BB/Db)
Tabanan | barometerbali – Proses Pemilu 2024 kali ini berbeda dengan sebelumnya di mana saat ini bakal calon anggota legislatif tak perlu lagi membawa banyak berkas ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) tapi cukup menggunakan aplikasi Silon (Sistem Informasi Pencalonan).
Pernyataan itu diungkapkan Ketua KPU Tabanan I Putu Gede Weda Subawa dalam acara media gathering terkait sosialisasi Tahapan Pencalonan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten/kota untuk Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak tahun 2024 di aula Kantor KPU Tabanan, Jumat (28/4/2023).
“Dengan adanya sistim Silon ini, selain mendukung paper less, masyarakat juga akan mendapatkan informasi terkait data caleg yang akan dipilih. Salah satu data yang akan ditampilkan dalam Silon yaitu foto, pengalaman organisasi, hingga riwayat pendidikan,” terang Weda dalam sambutannya didampingi dihadiri seluruh anggota KPU Tabanan di antaranya Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Luh Made Sunadi, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan I Wayan Sutama, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Ni Putu Suaryani serta Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, I Ketut Sugina.
Kegiatan ini dihadiri pula Ketua Persatuan Wartawan Tabanan (Pewarta) Donny Darmawan bersama anggota, Kontributor TVRI Bali, dan Pemimpin Redaksi barometerbali.com I Gusti Ngurah Dibia.
Dalam acara sosialisasi dituturkan proses pemiliu saat ini masih dalam tahapan sosialisasi pencalonan anggota DPRD dan tahapan pemutakhiran data karena banyak pemilih yang belum terdaftar kesalahan dalam penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Saat ini tahapan pemilu masih dalam pemutakhiran data karena masih banyak pemilih yang belum terdaftar serta salah dalam penempatan TPS (Tempat Pemungutan Suara),” ungkapnya.
Untuk tahap pencalonan DPRD Tabanan sendiri, jadwal pendaftarannya dilaksanakan pada tanggal 1 – 14 Mei 2023.
“Pada proses pentahapan pencalonan anggota DPRD, KPU Tabanan telah mengundang perwakilan Partai Politik (Parpol) atau laison officer (LO) dari 17 parpol di Tabanan untuk menyamakan persepsi,” jelas Weda lagi.
Lebih lanjut Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Tabanan I Ketut Sugina memaparkan dalam kegiatan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilaksanakan 12 Februari – 14 Maret 2023, Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Kabupaten Tabanan tercatat sejumlah 373.707 orang yang akan melakukan pencoblosan di 1.545 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Dari 1.545 TPS tersebut, kita siapkan tiga TPS khusus yang berada di Lapas Tabanan satu TPS dan dua TPS di Poltrada,” rinci Sugina.
Terkait syarat, teknis dan prosedur pendaftaran calon DPRD, Komisioner AAKPU Tabanan dari Divisi Teknis Penyelenggaraan Luh Made Sunadi menegaskan bahwa sistim pendaftaran calon anggota DPRD pada Pemilu 2024 kali ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya yang memerlukan banyak berkas dalam banyak box saat mendaftar di KPU. Pemilu kali ini cukup membawa sedikit berkas karena pendaftarannya dilakukan melalui aplikasi Silon.
“Dalam pendaftaran calon anggota DPRD ini partai politik peserta pemilu sesuai tingkatannya wajib menginput data dan dokumen persyaratan bakal calon dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon. Selain itu, wajib juga mengunggah data dan dokumen persyaratan bakal calon dan dokumen persayaratan administrasi bakal calon ke aplikasi Silon,” urainya.
Ditambahkan, setelah pendaftaran bakal calon DPRD ditutup, maka KPU Tabanan akan melanjutkan verifikasi administrasi persyaratan calon pada 15 Mei sampai 23 Juni 2023. Kemudian dilanjutkan penyerahan perbaikan persyaratan calon pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juli 2023. Lalu akan dilakukan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPR dan DPRD pada 12 Agustus 2023 hingga Jumat 18 Agustus 2023.
”Setelah ditetapkan DCS ini kita umumkan dan kita akan himpun masukan serta tanggapan dari masyarakat atas DCS ini,” sebutnya.
Sedikit berbeda dengan pemilu sebelumnya, pada Pemilu 2024, ada dokumen persyaratan yang harus dipenuhi bakal calon anggota DPRD berupa surat persetujuan dari DPP.
“Surat persetujuan dari DPP untuk masing-masing calon anggota DPRD ini mungkin prosesnya lama sehingga masing-masing partai politik perlu mengurusnya sejak awal,” pungkas Sunadi.
Di penghujung acara, Ketua KPU Tabanan berharap awak media membantu sosialisasi tahapan pencalonan DPRD ini demi kelancaran dan kesuksesan Pemilu Serentak yang bakal digelar tanggal 14 Februari 2024 nanti.
“Kami berharap sinergi dengan teman-teman media karena ke depan masih banyak kegiatan yang perlu kami mintakan bantuannya untuk disampaikan ke masyarakat,” tutup Ketua KPU Tabanan Weda Subawa. (BB/501)