Saturday, 05-10-2024
Hukrim

Terkuak, Penetapan Rektor Unud Tersangka Belum Sertakan Hasil Audit BPK

Tim Kuasa Hukum Unud Dr. Nyoman Sukandia (tengah) Gede Pasek Suardika (kiri), dan Erwin Siregar (kanan) menanggapi keterangan saksi ahli dari termohon usai sidang di PN Denpasar, Jumat (28/4/2023) (Foto: BB/Db)

Denpasar | barometerbali – Saksi fakta atas nama Andreanto yang dihadirkan Kejati Bali (termohon) menyampaikan, terkait penetapan status tersangka kepada Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof Nyoman Gede Antara selaku Pemohon, dilakukan berdasarkan dengan barang bukti yang dimiliki.

Dari hasil tersebut, pemohon dikenakan pasal 2 dan 3 serta pasal 12e. Demikian terungkap dalam sidang praperadilan Rektor Unud yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Bali dalam dugaan kasus korupsi sumbangan pengembangan institusi (SPI) Unud jalur mandiri dengan hakim tunggal Agus Akhyudi di PN Denpasar, Jumat (28/4/2023).

Tercetus pernyataan menarik dalam keterangan saksi saat itu menyampaikan kalau ketika pemohon dijadikan tersangka, saksi menyatakan belum ada hasil audit yang menyatakan kerugian negara.

Tetapi dalam hal ini, saksi kukuh menyatakan kalau penyidik telah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan pemohon sebagai tersangka. Ketika ditemui wartawan usai memberikan keterangan pada persidangan, Andreanto sebagai saksi fakta tidak mau berkomentar.

“Saya no komen, ini bukan ranah saya menjelaskan,” katanya singkat.

Sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. I Nyoman Gde Antara, dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI), Jumat 28 April 2023, dilanjutkan dengan agenda pengajuan alat bukti dari Termohon serta menghadirkan dua orang Saksi.

Sidang yang dipimpin hakim tunggal, Agus Akhyudi, turut menghadirkan saksi fakta dan saksi Ahli, di Pengadilan Negeri Denpasar.

Di tempat terpisah Tim Kuasa Hukum Unud Dr. Nyoman Sukandia, S.H., M.H., menanggapi keterangan saksi ahli dari termohon, dengan tegas menyampaikan bahwa dalam penerapan pasal 2 dan 3 Undang Undang tipikor, itu harus atau wajib adanya audit dulu untuk kerugian keuangan negara.

Sedangkan untuk pasal 12e, itu tidak perlu audit. Hal itu menjadi penting kata dia, karena dalam kasus ini, persoalan pokoknya adalah terkait kerugian keuangan negara.

“Dalam pembuktian di persidangan, juga belum ada yang diajukan bukti tentang hasil audit. Bahwa dijelaskan juga oleh saksi fakta, audit internal juga belum selesai dari termohon. Namun, dari saksi ahli, mengatakan, wajib ada audit sebelum menetapkan menjadi tersangka,” jelas Sukandia ditemui usai sidang.

Penegasan serupa juga disampaikan Tim kuasa hukum Unud lainnya, Gede Pasek Suardika (GPS) yang menurutnya, selain terkait penegasan wajib ada hasil audit sebelum penetapan tersangka, yang kedua juga disampaikan oleh ahli, bahwa uang yang masuk ke rekening milik lembaga pemerintahan, tidak bisa dikategorikan kerugian. Hal itu justru bisa dikategorikan dengan pendapatan dan kalaupun ada warga negara memasukkan itu harus mengembalikan, maka harus ada proses
Administrasi atau perdata.

“Dilihat dari konteks itu, rekening Unud kan sama punya pemerintah juga, lembaga negara. Ketika orang memasukkan uang ke sana, itu tidak merugikan keuangan negara, justru menambah. Dan saksi ahli juga sepaham bahwa itu menambah keuangan negara. Itu saya kira hal-hal prinsip kenapa orang dijadikan tersangka. Tetapi latar belakang orang dijadikan tersangka,” papar Pasek.

“Dalam sidang ini, hakim juga sempat bertanya kepada saksi ahli, untuk penerapan pasal 2 dan 3 apakah harus ada audit perhitungan kerugian negara. Itu tegas dipertanyakan oleh hakim dan tegas dijawab oleh saksi ahli bahwa harus ada hasil audit kerugian negara,” sambung Pasek. (BB/501

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button