Friday, 11-10-2024
Peristiwa

Dagingnya Dijual, Pengepul 21 Ekor Penyu Hijau jadi Tersangka

Konferensi pers penangkapan tersangka pengepul 21 penyu hijau yang dilindungi UU di Ditpolairud Polda Bali, Jl. Dermaga, Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, Senin (1/5/2023). (Kolase: BB/Polda Bali)

Benoa | barometerbali – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali mengamankan seorang tersangka yang memiliki 21 ekor penyu hijau dan beberapa paket bagian-bagian tubuh satwa penyu hijau yang dilindungi di Jalan Pratama No. 28, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Minggu (30/4/2023) sekitar pukul 22.15 Wita.

Demikian terungkap dalam konferensi pers yang dihadiri Dirpolairud Polda Bali Kombes Pol. Soelistijono, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bayu, dan perwakilan dari BKSDA serta para wartawan di Ditpolairud Polda Bali, Jl. Dermaga, Pelabuhan Benoa, Denpasar Selatan, Senin (1/5/2023).

Dirpolairud Polda Bali menuturkan awalnya ada informasi banyak masyarakat di Tanjung Benoa yang mengonsumsi daging olahan penyu. Setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi ternyata tersangka Made Japa alias MJ memiliki tempat pengolahan daging penyu hijau langka (Chelonia Mydas) yang akan diolah menjadi bahan makanan.

“Berdasarkan pengakuan tersangka MJ, dia memelihara 21 (dua puluh satu) ekor satwa Penyu Hijau dalam keadaan hidup di dalam kolam di dalam rumah dan menyimpan 1 (satu) buah plastik merah berisi 2 (dua) buah kotak plastik mika bening berisi olahan daging satwa penyu hijau,” terang Soelistijono.

Ditambahkan Kabid Humas, tersangka mengaku sudah melakukan usaha ini sejak tahun 1998 yang menjual olahan daging penyu berupa paket yang sudah dibungkus plastik.

“Dari pengakuannya dia mendapat penyu hijau dari luar Pulau Bali dan mengolah penyu hijau tersebut menjadi daging olahan dan dikemas menjadi paket-paket yang dimana harga per paketnya 300 ribu rupiah,” sebut Satake.

Ia menegaskan tersangka melakukan tindak pidana melanggar UU KSDAHE (Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya) sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (2) huruf a, huruf b jo Pasal 40 ayat (2) UURI No. 5 Tahun 1990 Tentang KSDAHE jo PPRI No. 7 tahun 1999 Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor : P.20 /MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

“Ancaman pidana selama 5 tahun penjara denda Rp100.000.000 (seratus juta rupiah),” pungkas Kombes Satake.

Pada kesempatan itu perwakilan dari BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) menyatakan penyu hijau adalah jenis langka yang dilindungi UU dan habitatnya tidak di wilayah Bali.

“Melihat ukuran penyu yang besar, kegiatan pemeliharaan ilegal dan pengolahan daging satwa yang dilindungi ini sudah berlangsung lama. Umur penyu hijau tersebut paling muda tiga tahun dan paling tua 60 tahun,” tandasnya.

Menindaklanjuti penemuan ini, pihak BKSDA akan melakukan konservasi dengan merawat penyu. Penyu ini akan dilepasliarkan ke laut bebas apabila sudah dalam kondisi sehat. (BB/501)

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button