PHDI “Pemurnian” Sesalkan Keikutsertaan Bhakta Hare Krishna dalam Festival Lintas Agama di Semarang

Surat Pernyataan PHDI “Pemurnian” terkait keikutsertaan Bhakta Hare Krishna dalam Festival Seni Budaya Lintas Agama berkeliling Kota Semarang serangkaian HUT ke-476 Kota Semarang, Minggu (30/4/2023) lalu. (Kolase: BB/youtube Denis Muezza Family/KP)
Jakarta | barometerbali – Pengurus Harian Parisada Hindu Dharma Indonesia Pusat masa bhakti 2021-2026 yang diketuai Marsekal (Purn) Ida Bagus Putu Dunia menyampaikan pernyataan sikap terkait keikutsertaan Bhakta Hare Krishna dalam Festival Seni Budaya Lintas Agama berkeliling Kota Semarang serangkaian HUT ke-476 Kota Semarang bekerja sama dengan PHDI Kota Semarang dan dimeriahkan dengan Pawai Ogoh-ogoh, Minggu (30/4/2023) lalu.
Ada 4 (empat) poin yang disampaikan dalam rilis pernyataan sikap PHDI “Pemurnian” yang beralamat di Jalan Veteran | No. 36, Merdeka Utara, Jakarta itu dikirim Sekretarisnya Komang Priambada kepada barometerbali.com, Senin (1/5/2023).
“PHDI Pemurnian, tetap teguh pada keputusan bahwa Hare Krishna dibawah organisasi ISKCON adalah aliran transnasional asing, bukan Hindu dan menjadi ancaman mendegradasi keyakinan umat Hindu Dharma Indonesia dan tradisi Hindu Dresta Bali dan Dresta Nusantara,” sebut Priambada sesuai isi surat pernyataan sikap tersebut.
Ia menuturkan pada hari Minggu 30 April 2023, Pemerintah Kota Semarang menyelenggarakan Festival Seni Budaya Lintas Agama berkeliling Kota Semarang sebagai salah satu rangkaian kegiatan HUT ke-476 Kota Semarang bekerja sama dengan PHDI Kota Semarang dan dimeriahkan dengan Pawai Ogoh-ogoh.
“Pada saat yang sama, kita sangat menyesalkan dalam pawai tersebut juga ikut segerombolan Bhakta Hare Krishna dengan kereta kudanya ikut berpawai yang juga dihadiri dan dilihat oleh beberapa pengurus PHDI Semarang, Jawa Tengah,” sesal Priambada.

Atas kejadian ini pihak PHDI Pemurnian meminta kepada Ketua PHDI Jawa Tengah beserta jajarannya untuk mengambil sikap dan tindakan tegas atas permasalahan ini, sesuai dengan komitmen Anti-Sampradaya yang telah dinyatakan sejak awal pergerakan ini tahun 2020, guna membentengi umat Hindu Dharma Indonesia dari pengaruh aliran Hare Krishna yang telah dilarang oleh negara melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor: 107/JA/V/1984 serta melarang Bhakta Hare Krishna terlibat dalam kegiatan yang mengatasnamakan umat Hindu Dharma Indonesia.
“Demikian pernyataan ini kami sampaikan dengan itikad baik dan untuk turut serta menjaga, melindungi dan melestarikan warisan leluhur yang adiluhung, agar terhindar dari intervensi serta konversi keyakinan yang dilakukan oleh aliran Hare Krishna dengan grand design 50 tahun ISKCON yang sangat membahayakan Hindu Dharma Indonesia,” tutup Priambada membacakan isi Surat Pernyataan Sikap PHDI Pemurnian tertanggal 1 Mei 2023.
Surat Pernyataan Sikap PHDI “Pemurnian” ini ditujukan kepada Ketua PHDI Jawa Tengah dan ditembuskan kepada Gubernur Jawa Tengah, Wali Kota Semarang, dan Ketua PHDI provinsi se-Indonesia.
Perseteruan Dua PHDI
Masyarakat luas dan umat Hindu se-Indonesia mengetahui pemberitaan media, hingga saat ini ada dua PHDI yang sama-sama ngotot saling klaim memiliki legalitas yang sah. Mereka sempat berseteru di Pengadilan Jakarta Barat yakni PHDI hasil Mahasabha Luar Biasa (MLB) pimpinan Marsekal (Purn) Ida Bagus Putu Dunia “melawan” PHDI pimpinan Mayjen (Purn) Wisnu Bawa Tenaya hasil Mahasabha PHDI XII.
Bahkan sebelumnya lagi, Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat versi Wisnu Bawa Tenaya melaporkan mantan Kepala Staf TNI Angkatan Udara (KSAU) itu, Ida Bagus Putu Dunia dan Sekretaris Komang Priambada ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Keduanya dilaporkan ke Mabes Polri karena diduga menyalahgunakan merek PHDI tanpa izin.
Ketua Bidang Hukum PHDI Pusat, Yanto Jaya menekankan bahwa Ketua Umum dan Sekretaris Umum Pengurus Harian PHDI Pusat adalah Mayjen (Purn) Wisnu Bawa Tenaya dan I Ketut Budiasa. Namun, diduga Putu Dunia dan Komang Priambada beberapa kali dan secara berulang berkomentar, dan mengeluarkan surat atau administrasi sejenis dengan mengatasnamakan PHDI Pusat hingga menggunakan logo PHDI.
“Ketua Umum dan Sekretaris Umum PHDI Pusat setidaknya sudah dua kali mengeluarkan himbauan kepada semua pihak yang tidak berhak agar tidak menggunakan logo PHDI karena hak atas lambang, logo dan merek dilindungi undang-undang,” tegas Yanto Jaya dalam keterangan tertulis, kepada media, Jumat (23/12/2022) lalu.
Laporan PHDI Pusat diterima pihak Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0751/XII/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI, tertanggal Jakarta 22 Desember 2022. Sekretaris Umum PHDI Pusat Ketut Budiasa menambahkan, laporan ini satu langkah berat yang harus diambil, semata-mata demi menjaga organisasi Majelis Hindu agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak berhak dan mencegah konflik di internal umat Hindu.(BB/501)