Bule Aljazair Tersangka Pencurian di Bandara Ngurah Rai Ditahan
Foto: Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) WNA Aljazair mencuri di Bandara I Gusti Ngurah Rai, berlangsung di Kejari Badung, Rabu (3/5/2023). (BB/Kejari Badung/GA)
Badung | barometerbali – Penuntut umum Kejaksaan Negeri Badung Agung Satriadi Putra, SH, dan Febrina Irlanda, SH menerima penyerahan tanggungjawab 2 (dua) tersangka WNA Aljazair dan barang bukti (tahap II) perkara tindak pidana pencurian dari Penyidik Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, untuk selanjutnya dilakukan penahanan, Rabu, (3/5/2023) pukul 10.00 Wita.
“Terhadap para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari oleh penuntut umum dengan jenis penahanan rutan di Lapas Kelas IIA Kerobokan terhitung mulai tanggal 3 Mei 2023 hingga 22 Mei 2023,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung Suseno, SH MH, dalam keterangannya, Rabu (3/5/2023).
Ia menjelaskan pelaksanaan tahap II tersebut dilaksanakan terhadap tersangka inisial HR (50) dan AHB (28) yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) berasal dari Aljazair.
“Selanjutnya JPU memeriksa tersangka dan barang bukti yang dihadirkan oleh penyidik agar sesuai dengan penetapan hakim dan terhindar dari error in persona,” cetus Suseno.
Adapun modus para tersangka yakni dengan datang ke terminal kedatangan Bandara I Gusti Ngurah Rai berpura-pura ingin mengecek harga tiket untuk pulang ke negaranya.
“Kemudian tersangka melihat sekeliling ada peluang untuk mencuri barang milik penumpang, selanjutnya tersangka melihat keadaan yang ramai dan sekiranya memungkinkan untuk melaksanakan niatnya tersebut,” jelasnya.
Para tersangka berhasil mencuri barang milik korban atas nama Dinda yakni berupa handphone, karena merasa kurang selanjutnya tersangka mengambil kembali barang milik WNA Rusia Svitoslav S. Fomenko (20) dan tersangka hanya memperoleh paspor.
Pada aksi yang ketiga tersangka berhasil mengambil laptop dan iPad milik WNA asal Amerika Leila Simone (19), namun pada aksinya yang ketiga tersebut tersangka berhasil diamankan oleh Petugas Kepolisian Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.
“Kerugian yang dialami oleh ketiga korban tersebut mencapai Rp131. 500.000 (seratus tiga puluh satu juta lima ratus ribu rupiah). Atas perbuatan tersebut para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selamat 7 (tujuh) tahun penjara,” urainya.
Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum.
“Selanjutnya terhadap perkara ini JPU akan segera melimpahkan berkas perkara untuk penuntutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tutup Suseno.
Editor: Ngurah Dibia