Thursday, 03-10-2024
Peristiwa

Hingga April, Imigrasi Deportasi 101 WNA

Foto: Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu memaparkan pencapaian kinerja imigrasi se- Bali sepanjang bulan Januari hingga April Tahun 2023 saat konferensi pers di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (4/5/2023). (BB/Kemenkumham Bali/Skn)

Denpasar | barometerbali – Hingga catur wulan I, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali telah mendeportasi 101 Warga Negara Asing (WNA).

“Sudah ada 101 Warga Negara Asing yang kami telah deportasi dengan berbagai permasalahan baik overstay maupun melanggar norma yang berlaku di Indonesia khususnya di Bali,” ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu saat konferensi pers Pencapaian Kinerja Imigrasi se- Bali sepanjang bulan Januari sampai dengan bulan April Tahun 2023 yang bertempat di Ruang Dharmawangsa Kanwil Kemenkumham Bali, Kamis (4/5/2023).

Kendati demikian, Anggiat menambahkan bahwa sejak Maret tahun 2022 telah dikeluarkan regulasi untuk mempermudah wisatawan asing yang hendak akan masuk ke Indonesia.

“Sampai tanggal 23 April 2023 sudah ada 92 negara yang mendapatkan fasilitas Visa On Arrival (VOA)” jelasnya.

Selanjutnya dalam pencapaian kinerja pada catur wulan I tahun 2023 Anggiat menyebut bahwa Imigrasi pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali telah menerbitkan sebanyak 31.276 paspor.

“Lebih dari 30 ribu masyarakat Indonesia di Bali yang sudah berpotensi keluar masuk negara, artinya ada perubahan kesejahteraan,” cetusnya.

Anggiat menambahkan bahwa dari sekian paspor yang telah dikeluarkan, tidak semua orang yang mengajukan pembuatan paspor pasti akan mendapatkan paspornya.

“Tidak serta merta, dalam waktu 4 bulan ini ada 521 orang WNI yang kita tolak permohonan paspornya” ucap Anggiat.

Kemudian, Anggiat memaparkan terkait data perlintasan VOA dan e-VOA yang masuk pada Bandara I Gusti Ngurah Rai yang berjumlah 1.164.042 orang, Data Pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 31.038, Izin Tinggal Kunjungan sebanyak 13.990 orang, dan Ijin Tinggal Tetap sebanyak 4821 orang.

Dari jumlah data perlintasan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Bali menjelaskan bahwa jajaran imigrasi juga telah melakukan pengawasan terhadap orang asing selama berada di Bali.

Sementara itu, Kepala Divisi Keimigrasian Barron Ichsan menambahkan bahwa selain data perlintasan melalui udara, Imigrasi di Bali juga terdapat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Benoa, Padang Bai dan Celukan Bawang.

“Tercatat lalu-lintas melalui laut, pada TPI Benoa sejumlah 37.264 orang, dan TPI Padang Bai dan Celukan Bawang sejumlah 74 orang,” tambahnya.

Terakhir, Barron Ichsan mengajak seluruh masyarakat agar dapat melaporkan WNA yang patut diduga mengganggu ketertiban, melakukan aktivitas yang tak sesuai dengan visa atau izin tinggalnya melalui Kantor Imigrasi terdekat ataupun melalui Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) yang telah dibentuk.

“Ayo dilaporkan, jangan hanya berani mem-videokan terus mem-viralkan, namun tidak dilaporkan dan kemudian orangnya dilepas,” ajaknya.

Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button