Thursday, 10-10-2024
Hukrim

Hina Wartawan, KJJT Malang Raya Laporkan Akun TikTok #masroyganteng ke Polisi

Foto: Pemilik akun TikTok @masroyganteng berinisial RN (kiri), kini dilaporkan ke polisi oleh Koordinator Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) wilayah Malang Raya Budi Andri Yanto (kanan). BB/Redho/KJJT)

Malang | barometerbali – Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) koordinator wilayah Malang Raya melaporkan pemilik akun TikTok #masroyganteng ke Polisi secara organisasi.

Hal itu menyusul aksi unggahan video memparodikan dialog antara Roy seolah dikuntit wartawan, namun di situ ada tindakan Roy, yang merendahkan wartawan sebagai profesi mulia.

Melalui Ketua KJJT Malang Raya, Budi Andri Yanto sangat mengecam keras Mas Roy Owner Mafia Gedang asal Tambaksari, Surabaya ini, karena tindakan itu dinilai sudah melukai profesi wartawan.

Bahkan wartawan di seluruh Indonesia, mengutuk unggahan video di akun TikTok #masroyganteng berdurasi 25 dan 40 detik itu, pada Kamis, 11 Mei 2023 lalu.

“Tindakannya telah melanggar UU ITE, ujaran kebencian dan menyudutkan profesi yang dilindungi Undang-undang,” tegas Andre, Sabtu (13/05/2023).

Pemilik akun TikTok @masroyganteng berinisial RN merupakan influencer berjuluk Mafia Gedang, dirinya dengan sengaja membuat video menyudutkan profesi wartawan dengan latar di salah sebuah rest area.

Kata Andri, wartawan adalah profesi mulia. Profesi ini seperti advokat dan dokter yang diatur dalam Undang-undang tersendiri.

Jika konten video yang diunggah itu merupakan parodi, justru disayangkan merendahkan profesi wartawan.

Usai Andri berkoordinasi dengan Ketua Umum KJJT, pihaknya akan melaporkan secara resmi akun TikTok tersebut. Dan secara tegas menyatakan konten tersebut itu menghina dan melecehkan profesi wartawan.

“Semestinya rekan-rekan konten kreator bisa menciptakan hal-hal yang baik dan bermanfaat, bukan malah membuat ulah yang tidak baik seperti itu,” tandas Andri mengingatkan.

“Di sini, konten video yang diunggah oleh akun TIk-Tok @masroyganteng benar-benar menghina kami dan jurnalis se-Indonesia. Itu sudah melanggar hukum terutama UU ITE,” tambah Ketua KJJT Wilayah Malang Raya ini.

Pihaknya akan mendesak pihak berwajib untuk memproses hukum pemilik akun @masroyganteng itu.

“Usai beberapa organisasi pers kemaren melaporkan ke polda Jatim selanjutnya KJJT bersama bidang hukum dan rekan-rekan perwakilan daerah akan mendatangi Polda Jatim, melaporkan Roy Niamillah yang sudah melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap wartawan,” jelas Andri (13/05/2023).

“Kita akan buat surat dan laporkan agar jadi referensi masyarakat bahwa tindakan itu tidak terpuji dan tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Ditambahkan Alex Widyo Nugroho SH, pernyataan unggahan TikTok milik @masroyganteng sudah jelas menghina profesi wartawan. Bagi dia hal tersebut memenuhi unsur tindak pidana UU ITE (UU Informasi dan Transaksi Elektronik), sengaja mengunggah pernyataan yang tidak pantas disampaikan di media sosial yang hanya ingin mendapatkan keuntungan.

“Kami akan mendampingi rekan-rekan yang merasa menyandang profesi wartawan untuk segera melaporkan akun @masroyganteng. Segera rapatkan barisan agar yang bersangkutan jera dan tidak terjadi kembali,” tutup Alex.

Reporter: Redho
Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button