Friday, 14-02-2025
Hukrim

Jatuh Tempo 2029, LPD Peminge Nekat Lelang dan Eksekusi Tanah Krama

Pengacara: Kami Lawan!

Foto: Dua pengacara I Komang Sutrisna, S.H., (kiri) dan I Komang Suasmara, S.H., M.H., (kanan) siap bela krama Peminge yang tanahnya dilelang sebelum jatuh tempo dan melanjutkan perlawanan ke jalur hukum. (BB/Dok pribadi)

Denpasar | barometerbali – Meski jatuh tempo pada tahun 2029, tapi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Peminge, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung nekat dan membabi buta melelang dan segera mengeksekusi agunan dari pinjaman krama desa yang bernama Ni Ketut Muliantini bersama suaminya, I Nyoman Katra.

Khawatir dan resah atas hal itu, Ni Ketut Muliantini dan suaminya, melakukan perlawanan. Didampingi oleh dua pengacaranya, I Komang Sutrisna, S.H., (Jro Komang Sutrisna) dan I Komang Suasmara, S.H., M.H., krama yang tidak mendapatkan jalan keadilan ini, memastikan akan menempuh perlawanan ke jalur hukum.

‘’Kami telah melayangkan somasi kepada LPD Desa Adat Peminge. Pihak kami telah menyampaikan, banyak kejanggalan yang dilakukan Desa Adat Peminge terhadap klien kami. Pinjaman yang belum jatuh tempo, surat-surat dengan keterangan-keterangan palsu, melakukan upaya pengosongan yang melanggar aturan dan sekarang permohonan eksekusi dijalankan dengan menabrak aturan. Rentetan perbuatan yang diduga kuat melawan hukum itu, akan kami lanjutkan ke jalur hukum,’’ tandas Jro Komang Sutrisna.

Untuk diketahui, kasus ini berawal pada tahun 2014, ketika Ni Ketut Muliantini meminjam dana ke LPD Peminge dengan agunan SHM 2815/Desa Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Kota Denpasar, dengan jatuh tempo pada 25 Februari tahun 2029. Pembayaran mulai tidak lancar di tahun 2016. Saat itu, pihak Muliantini sudah menghadap dan mengatakan akan berusaha membayar dengan keringanan dan akan menukar aset. Dengan alasan, agunan SHM 2815 adalah didapat melalui hibah dari almarhum ibu kandung dengan wasiat tidak boleh dijual dan dipindahtangankan, ditukar dengan aset di Kelurahan Benoa milik suaminya, I Nyoman Katra.

Namun upaya-upaya damai tersebut tidak mendapatkan respon yang positif. Malah, terus ditagih untuk melunasi utang dengan nilai yang terus bertambah. Sementara kondisi perekonomian keluarga Muliantini belum pulih akibat pariwisata mengalami situasi terus menurun dari meletusnya Gunung Agung hingga pandemi Covid-19. Namun LPD terus menuntut harus melunasi utang yang terus membengkak.

‘’Berbagai upaya sudah dilakukan, bertemu dan memohon keringanan pembayaran. Serta menukar aset. Namun, kami tidak mendapatkan jalan yang baik, seperti penyehatan kredit atau pembinaan, serta restrukturisasi. Kami malah terus dituntut untuk membayar utang dan akhirnya aset kami dilelang,’’ tambah Suasmara.

Saat dunia mengalami kemerosotan ekonomi di awal-awal pandemi Covid-19. Agunan atas nama Ketut Muliantini dilelang, pada tanggal 18 Maret 2020. Risalah lelang tidak pernah diberikan. Sampai muncul surat pemeritahuan dari LPD Peminge, tanggal 12 Mei 2021 yang menyebutkan bahwa aset tersebut sudah jadi milik LPD Peminge. Muliantini diberikan waktu tujuh hari mengosongkan rumah. Muliantini sempat bertemu dengan pihak LPD Peminge, minta keringanan dan tetap meminta menukar aset, karena pinjaman sebenarnya belum jatuh tempo, tetap saja tidak diberikan.

‘’Setelah mengakui jadi milik LPD Peminge. Malah muncul surat aanmaning dari PN Denpasar, yang menyebutkan pemilik aset adalah I Ketut Murana yang juga menjadi panureksa LPD. Kami dibuat bertanya. Kami melayangkan surat ke LPD, bertanya siapa pemilik aset kami sekarang? LPD telah memberikan keterangan palsu dan telah melakukan banyak pelanggaran aturan,’’ papar Komang Suasmara.

Dalam Peraturan Pelaksana Perda No 3 Tahun 2017 yakni Pergub No. 44 Tahun 2017, disebutkan dalam Pasal 17, pada ayat (1) LPD dapat mengambil alih agunan dalam rangka penyelesaian pinjaman yang memiliki kategori macet. Menurut Komang Sutrisna, harusnya bukan menyelesaikan dengan lelang. Ada upaya-upaya damai untuk krama adat untuk menyelesaikan masalah-masalah kredit.

‘’Dengan penyerahan aset atau penukaran aset, dapat dilakukan penyelesaian pinjaman secara damai. Namun tidak dilakukan, malah dilakukan pelelangan umum yang melanggar aturan lelang,’’ jelas Sutrisna.

Apabila LPD Peminge menggunakan Pasal 6 UU Hak Tanggungan. Mengganggap pihak Muliantini wanprestasi atau cedera janji. Tapi faktanya, pinjaman belum jatuh tempo. Jika LPD Peminge ikut dalam lelang, harusnya pelelangan menggunakan Penilai Publik yang sah, dengan nilai appraisal pada limit penawaran lelang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksana Lelang. Tapi semua itu tidak dilakukan.

‘’Semua aturan ditabrak. Kami telah ingatkan dalam surat dan somasi. Jika eksekusi tetap melanjutkan, selain gugatan perdata. Kami akan segara lanjutkan dengan langkah-langkah hukum pidana,’’ ancam Jro Sutrisna.

Editor: Ngurah Dibia

Related Articles

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button